unescoworldheritagesites.com

Hakim Tak Kabulkan Tuntutan  Vonis Berat Terhadap Nurdin Abdullah - News

terdakwa Nurdin Abdullah

MAKASSAR: Kendati diwarnai drama seorang advokat meminta hukuman berat terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, saat pembacaan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar sampai sidang sampai diskor, vonis terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah tetap di bawah tuntutan JPU enam tahun menjadi lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp Rp500 juta.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebanyak Rp2 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayarkan paling lambat satu bulan, maka seluruh hartanya akan dirampas untuk mengurangi kerugian negara tersebut.

“Terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas perbuatan itu, majelis menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dan denda Rp500 juta dengan subsidair selama 4 bulan penjara," kata Ibrahim Palino, Senin (29/11/2) malam sebagaimana dikutip Antara.

Uang pengganti sebanyak Rp2 miliar dan 350 ribu dolar Singapura tersebut dibayarkan dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayarkan paling lambat satu bulan, maka seluruh hartanya akan dirampas untuk mengurangi kerugian negara tersebut.

Penasihat hukum terdakwa menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar masih menyatakan pikir-pikir dahulu apakah akan mengajukan banding atau menerimanya.."Kami akan konsultasi dulu dengan klien ktami, tapi kita masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan," katanya.

Saat pembacaan putusan sidang sempat diwarnai aksi protes seorang pria di dalam ruang sidang pada saat sidang pembacaan amar putusan. Seorang pria tiba-tiba masuk ke dalam ruang sidang sambil berteriak meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sangat berat kepada terdakwa Nurdin. "Gubernur yang korupsi dihukum berat saja," teriaknya.

Majelis hakim sama sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Edy terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Agung Sucipto. Ibrahim Palino menyebut vonis sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti 2 bulan kurungan," ujar Ibrahim Palino.* Ibrahim Palino mengatakan masa hukuman penjara dikurangi selama masa tahanan. Vonis terhadap Edy tersebut tidak berbeda jauh dengan tuntutan JPU KPK yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Penasihat hukum Edy Rahmat, Yusuf  Lessi menyayangkan putusan majelis hakim yang memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap kliennya. Kendati begitu Yusuf mengatakan, kliennya masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan hakim tersebut.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat