unescoworldheritagesites.com

Dua Bandar Narkotika Kelas Kakap Dituntut Mati - News

bandar narkotika kelas kakap dituntut mati

JAKARTA: Dua Bandar narkotika kelas kakap masing-masing terdakwa Nur Rachman alias Ade alias Ivan Bin Manin Permama dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni Bin Aby Tubagus dituntut pidana mati oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (30/11/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Menuntut pidana mati terhadap terdakwa Nur Rachman alias Ade alias Ivan Bin Manin Permama dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni Bin Aby Tubagus dengan pidana mati,” kata JPU Guntur Adi Nugraha di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021) sore.

Menurut JPU Guntur selain kedua pria tersebut merupakan residivis kasus narkotika, jumlah barang bukti yang dihadirkan ke persidangan juga cukup fantastis yaitu sejumlah 264 kilogram shabu. Sedianya barang haram itu bakal dipasarkan di pasar gelap narkotika.

Hal yang memberatkan sambung Guntur, perbuatan terdakwa Nur Rachman maupun terdakwa Honi Aprizal tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara, hal yang meringkan kedua terdakwa tidak ada.

Menurut JPU Guntur dihadapan Ketua Majelis Hakim Purwanto dengan dua Hakim Anggota, Bintang AL dan Saptono menjelaskan, kedua lelaki yang berpendidikan SLTA terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa pada Sabtu 8 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di depan Warung Jalan Kamboja No. 10 RT02/RW06, Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Saksi Sunardi, Zaenudin, Dedek Erikson Malau dan Desman Nababan (Anggota Polres Jakarta Pusat), menangkap terdakwa Nur Rachman dan Terdakwa Honi Aprizal setelah melakukan penggeledahan di dalam mobil Daihatsu Grand Max warna putih dan ditemukan 246.075 kilogram sabu.

Kemudian, pihak kepolisian membawa Nur Rachman dan Honi Aprizal berserta barang bukti narkotika hasil kejahatan ke Polres Jakarta Pusat. Sebelumnya kedua terdakwa dengan sindikatnya sudah berulangkali memasarkan narkotika golongan satu ke pasar-pasar gelap barang haram di kota-kota besar, khususnya Jakarta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat