unescoworldheritagesites.com

Dirut PT Asabri Sony Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara - News

sidang pembacaan tuntutan terhadap Sony Widjaja

JAKARTA: Direktur Utama (Dirut) PT Asabri (Persero) Sonny Widjaja dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Pasalnya, dia dinyatakan JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer penuntut umum.

“Terdakwa Sony Widjaja  terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/12/2021).

Perbuatan terdakwa, kata Leonard melanggar UU 20/2001 tentang Perubahaan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Sony Wijaya untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa tahanan terdakwa selama di tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di dalam rutan,” tuturnya.

Selain menuntut masuk bui selama 10 tahun, Sonny juga diharuskan membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan jika tidak mau membayar. Lebih dari itu, Sonny diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 64,5 miliar. “Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya. Jika tak mampu membayar uang pengganti, maka Sonny akan dipenjara lagi selama 5 tahun.

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini (Asabri). Selain Sony, juga Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Mayjen Purn Adam Damiri; Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat. Para tersangka/terdakwa berikutnya juga bakal dituntut oleh JPU dari Kejaksaan Agung.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat