unescoworldheritagesites.com

Jampidmil Kejaksaan Agung Mulai Tunjukkan Kiprah Kinerja - News

salah satu tersangka korupsi dana TWPAD

JAKARTA: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung Anwar Saadi mulai menunjukkan kinerjanya membongkar kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum TNI, jenderal pula.

Brigjen TNI YAK diduga terlibat penyelewengan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWPAD). YAK disebutkan terlibat bersama Dirut PT GSH berinisial NPP. Bahkan NPP ini telah dijebloskan ke dalam tahanan.

“Kasusnya masih ditangani penyidik secara intensif,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak, Minggu (12/12/2021). Itu berarti belum tertutup kemungkinan bertambah tersangka dalam hal ini. Sebab, tim penyidik koneksitas terdiri dari jaksa penyidik pada Jampidmil, Puspom TNI AD dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta masih bekerja melakukan pengusutan.

Leonard Simanjuntak menyebutkan, tersangka NPP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Desember hingga 29 Desember 2021. “Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/PM.2/PMpd/12/2021 tanggal 10 Desember 2021,” kata Leonard.

Penetapan tersangka tersebut berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor 06/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021. Sementara terhadap oknum Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021. “Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini,” ungkap Leo.

Kasus yang menjerat kedua tersangka terkait penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018. Dana TWP diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis oleh NPP selaku Direktur Utama PT GSH, A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS MMS dari PT Artha Mulia Adiniaga.

Dalam hal ini tersangka YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD mengeluarkan uang sebesar Rp127 miliar dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi. Selanjutnya tersangka mentransfernya ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI. “Tapi tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” tutur Leonard.

Tersangka NPP yang menerima uang transfer dari tersangka YAK menggunakannya pula untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT GSH.

Sumber dana TWP bersumber dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan. Akibatnya negara menjadi terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut.

Akibat perbuatan YAK dan NPP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127 miliar, mereka dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat