unescoworldheritagesites.com

Sidang Pra Peradilan Kasus Pengaduan Palsu, Kuasa Hukum Minta Polda Metro Patuhi Permintaan PN Jaksel - News

Hakim tunggal sidang pra peradilan kasus dugaan pengaduan palsu dengan tersangka Nora Hapiran Situmorang dipimpin hakim tunggal Nazar Nevriandi di PN Jaksel, Senin (13/12/2021). Tampak dua kuasa hukum tersangka Uladus Situmorang dan Andreanus Sihite (kiri) mendengarkan penjelasan hakim.

JAKARTA: Sidang Pra Peradilan terkait permohonan pihak tersangka kasus  pengaduan palsu (pelanggar pasal 317  KUHP) Nora Haposan Situmorang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) berlangsung kondusif.

Sidang berjalan singkat, tidak dihadiri pihak termohon, Polda Metro Jaya.

"Sidang kedua pra peradilan terkait kasus dugaan pengaduan palsu klien kami Nora Haposan Situmorang akan digelar pada 24 Desember 2021.  Kami berharap pihak termohon Polda Metro Jaya hadir untuk mendengarkan pembacaan permohonan  pembebaskan status tersangka klien kami," ujar Kuasa Hukum Nora Haposan Situmorang, Uladus Situmorang kepada wartawan usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum kedua, Andreanus  Sihite mengaharapkan agar pihak termohon Polda Metro Jaya taat hukum.

"Kami berharap pihak termohon, Polda Metro Jaya mematuhi hukum. Hadir dalam sidang kedua tanggal 24 Desember  nanti," ucap Andrianus Sihite.

Uladus Situmorang mengatakan, jeda sidang I dan kedua terlalu lama. Sebab, ada waktu 12 hari. "Pihak PN Jaksel sudah mengirimkan surat panggilan sidang Pra Peradilan pada 3 Desember 2021, sehingga tidak ada alasan bagi terlapor Polda Metro Jaya untuk mangkir dari panggilan sidang," ucap Uladus.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Nazar Nevriandi berlangsung singkat, tidak lebih dari 30 menit. Hakim Nazar mengagendakan sidang pra Peradilan ke-2 pada 24 Desember 2021.

Ia mengmharapkan putusan  sidang pada kasus ini bisa dibacakan 3 Januari 2022.

Hakim Nazar mengatakan, jeda 12 hari itu dimantaafkan untuk mempersiapkan penunjukan Juru Sita (JS).

" Saya tidak mau jeda sidang sampai dua pekan atau 14 hari kerja. Saya ingin 12 hari kerja hasil keputusan sudah kita umumkan," ucap Hakim Nazar.

Seperti diketahui, advokat Nora Haposan Situmorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena mengadukan DJ dan oknum perwira Polri yang mengambil uang konsinyasi di PN Jakarta Timur sebesar Rp 7,74 miliar.

Haposan menjadi kuasa hukum nenek cacat Umroh binti Djana yang memiliki lahan di atas Banjir Kanal Timur (BKT) seluas sekitar 5 000 meter persegi. Nenek Umroh adalah pemilik sah tanah tersebut. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat