unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung Apresiasi Kinerja Jamdatun & Jampidsus - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) atau Jamdatun yang telah banyak berkiprah memulihkan keuangan negara, yang sepankang  tahun 2021 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp421,4 miliar  dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp3,5 triliun.

“Saat ini fungsi Datun telah dominan sebagai Legal Assistance dan Legal Opinion. Namun demikian saya memandang  fungsi legal audit harus lebih digalakkan. Hal ini merupakan suatu proses kesinambungan dimana fungsi penegakan hukum khususnya di bidang tindak pidana korupsi telah sangat massive kita laksanakan,” kata Jaksa Agung Burhanuddin, Kamis (30/12/2021).

Dia juga meminta agar jajarannya mampu mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab celah kebocoran sehingga masih maraknya kasus tindak pidana. Jaksa Agung memandang dengan dilakukan legal audit maka celah potensi korupsi dapat ditutup,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu, Burhanuddin meminta kepada jajaran datun untuk lebih mengoptimalisasi tugas dan fungsi Datun yang lainnya, seperti memaksimalkan kewenangan kita dalam hal pembubaran Perseroan Terbatas dan/atau yayasan. “Di tengah-tengah masyarakat marak modus operandi dalam hal pelanggaran hukum yang menggunakan Perseroan Terbatas (PT) ataupun yayasan guna menghindari pertanggungjawaban orang per orang. Misalnya yayasan  digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat dimana dana tersebut ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme. Saya harap jajaran Datun dapat proaktif dalam melihat dan mensikapi hal tersebut dengan mengambil sikap tegas terhadap badan usaha PT ataupun yayasan yang terbukti dipergunakan untuk melakukan kejahatan,” tuturnya.

ST Burhanuddin juga memberikan mengapresiasi setinggi-tingginya atas capaian dan prestasi yang telah diraih bidang Pidana Khusus (Pidsus) atau Jampidsus. Jaksa Agung menilai kinerja positif penanganan perkara yang dilakukan oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung yang telah berhasil menangani dan mengungkap ribuan kasus korupsi, dan diantaranya merupakan kasus kakap. "Kasus 'Big Fish'  seperti kasus Jiwasraya dan Asabri yang kerugian negaranya sangat fantastis sampai puluhan triliun rupiah, dan juga telah memberikan tuntutan maksimal yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada para pelakunya,” kata Jaksa Agung. Oleh karena itu diharapkan dapat dijadikan cerminan dan refleksi diri untuk terus meningkatkan prestasi yang telah ditorehkan saat ini maupun dimasa mendatang.

Jaksa Agung mengatakan di penghujung tahun 2021, bidang Pidsus kembali membuktikan keberhasilannya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum, khususnya dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4952K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang memutus terdakwa Irianto yang diadili di dalam perkara tindak pidana korupsi Impor Tekstil. “Keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen Bidang Pidsus Kejaksaan Agung dalam membuktikan adanya kerugian perekonomian negara sebagai bentuk terobosan hukum yang harus terus dilakukan, karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kerugian yang dimaksud di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bukan hanya terkait dengan kerugian keuangan negara saja namun juga kerugian perekonomian negara,” tutur Burhanuddin. 

Dia juga berharap kepada seluruh jajaran bidang Pidsus, khususnya di daerah untuk melakukan perubahan mindset penanganan perkara tindak pidana korupsi ke arah ada tidaknya kerugian perekonomian negara karena Jaksa Agung masih melihat adanya “gap” kualitas penanganan perkara di Kejaksaan Agung dan satuan kerja di daerah. "Jangan sampai terlalu timpang, ketika Pidsus Kejaksaan Agung berlari dengan cepat, tapi Pidsus di daerah masih lambat dan akhirnya jauh tertinggal. Maka, baik di pusat maupun di daerah Bidang Pidsus harus mempunyai satu nafas yang sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Burhanuddin.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat