unescoworldheritagesites.com

Tahun Baru Imlek Memberi Hadiah Bagi 25 Narapidana - News

Ditjen Pemasyarakatan

JAKARTA: Hari Raya keagamaan ditunggu para narapidana, karena akan memberikan kebahagiaan tersendiri bagi mereka. Tentu saja kebahagiaan berupa remisi itu diperoleh narapidana bersangkutan sesuai agama yang dianutnya.

Pada Tahun Baru Imlek 2573 Konzili hari ini Selasa (1/2/2022),  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DJP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 25 dari 69 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia.

Terdapat tiga warga binaan atau narapidana yang mendapat pengurangan hukuman 15 hari; 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan; tujuh orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari; dan dua orang lainnya mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.

Dirjenpas Reynhard Silitonga mengungkapkan usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan sistem database pemasyarakatan (SDP). "Prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," kata Reynhard.

Berdasarkan catatan DJP, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi khusus Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 11 narapidana. Berikutnya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak tiga narapidana, serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing dua narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepualauan Riau masing-masing satu orang.

Pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Tak hanya sekadar pengurangan masa pidana, remisi ini diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi. “Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapat RK Imlek Tahun 2022. Bagi yang belum mendapat remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama,” kata Reynhard.

Reynhard juga menyebutkan bahwa Ditjenpas berusaha mengakomodir seluruh hak warga binaan pemasyarakatan (WBP). Terlebih Covid-19 masih mewabah dengan varian baru Omicron yang berdampak besar terhadap seluruh segi kehidupan masyarakat. “Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2022. Maka, pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru dan laksanakan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” tutur Reynhard seraya mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjalankan tugas berdasarkan 3+1. Yakni tiga kunci pemasyarakatan maju yang diwujudkan melalui deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum ditambah back to basics pemasyarakatan.

Peraturan pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, PP Nomor 28 Tahun 2006, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Sampai 24 Januari 2022, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 272.864 orang. Jumlah itu terdiri dari 226.676 narapidana dan 48.188 tahanan. Dari pemberian remisi khusus Imlek kali ini, negara menghemat anggaran biaya makan Rp 14,7 dengan biaya makan per hari rata-rata Rp 17.000/orang.***

 

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat