unescoworldheritagesites.com

Varian Omicron Merebak, Kejati DKI Dilockdown - News

Semprot Disinfektan

JAKARTA: Covid-19 dengan varian barunya Omicron merebak di DKI Jakarta. Banyak warga terinfeksi Omicron. Akibatnya, kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI di Wisma Mandiri II Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, misalnya, pada Jum'at (4/2/2022), terpaksa menghentikan kegiatan atau lockdown sementara waktu.

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang begitu padat aktivitasnya juga sempat dilockdown. Hal itu mengakibatkan sebagian perkara terpaksa ditunda persidangannya.

Penghentian sementara aktivitas  atau lockdown di Kejati DKI lantaran banyaknya pegawai pada Kejati DKI Jakarta yang positif  atau terpapar virus corona atau Coronavirus Disease-19 (Covid-19). Menghindari semakin banyak korban berjatuhan, maka selain dilockdown, seluruh area Kejati DKI Jakarta juga disemprot disinfektan untuk membasmi virus Omicron.

“Kalau pelayanan publik yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari tetap dilaksanakan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam SH MH, di Jakarta, Jumat (4/02/2022).

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan vaksinasi Booster dalam rangka mendukung program pemerintah melacak (tracing) dan memutus matarantai penyebaran virus corona (Covid-19) atau varian Omicron yang saat ini terus bermutasi dari orang yang satu ke orang lainnya.

“Pemberian vaksinasi Booster ini untuk meningkatkan imun tubuh guna mencegah paparan virus tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga, Jumat (4/2/2022).

Sebanyak 63 peserta penerima vaksinasi Booster, terdiri dari para jaksa, pegawai honorer, pejabat Kejari Jakarta Pusat. Menurut Bima, para peserta atau penerima vaksin Booster ini untuk mereka yang telah vaksin dua kali dan tenggang waktunya sudah enam bulan lalu vaksin kedua.

Vaksinasi Booster  ke III ini dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Kemayoran dan klinik MMS.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat