unescoworldheritagesites.com

MAKI Desak KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Suap Dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi - News

Gedung Merah Putih KPK. (FOTO: Ist)

 
 

JAKARTA: Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru kasus korupsi e-KTP, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi. Kini, KPK didorong untuk melanjutkan pengusutan kasus mafia peradilan yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
 
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mengapresiasi penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut.
 
“Saya beri apresiasi atas kinerja KPK yang menahan dua tersangka kasus korupsi e-KTP itu,” kata Bonyamin Saiman saat dihubungi melalui telepon, Senin (7/2/2022).
 
Bonyamin menyebutkan, sampai saat ini tidak ada kasus korupsi yang tuntas ditangani KPK. Dia menyebutkan beberapa di antaranya, yaitu kasus korupsi KPU tahun 2005, Miranda Goeltom, dan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang melibatkan Nurhadi.
 
Khususnya untuk kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi, Bonyamin menyebut makelarnya belum ditangkap. Ia menyebut, ada tiga orang saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK beberapa tahun lalu dilepas begitu saja.
 
“Padahal tiga saksi ini dicurigai ikut bermain dalam kasusnya Nurhadi. Kenapa mereka dilepas,” ujarnya. Namun, Bonyamin tidak menyebutkan tiga saksi yang dimaksud.
 
Bonyamin menegaskan, ketidaktuntasan penanganan kasus Nurhadi tidak akan membuat jera oknum dan para mafia peradilan. Mereka akan terus mengulangi lagi di kasus yang berbeda.
 
Ia juga mempertanyakan kenapa rencana dikenakannya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Nurhadi tidak diterapkan hingga kini. “KPK enggak tuntas menangani perkara suap dan gratifikasi Nurhadi dan kasus-kasus lainnya,” pungkas Bonyamin.
 
Diketahui, pada 17 Juni 2020 lalu, penyidik KPK memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi. Kelima saksi itu adalah Direktur PT Delta Beton Indonesia tahun 2016 Roy Tahuwidjaja, dua pihak swasta bernama Mahendra Dito dan Moh Suli, serta manajer Hotel Subreeze bernama Bona Sakti Nasution, dan seorang karyawan Hotel Sunbreeze Dita Yusuf Pambudi. ***
 
 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat