unescoworldheritagesites.com

Pemerkosa 13 Santri Di Bandung Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri - News

Pemerkosa 13 Santri Tengah Mengikuti Sidang Putusan Hakim (Humas PN Bandung)

:  Berdasarkan undang-undang terdakwa pemerkosa 13 santrinya tidak akan dijatuhi hukuman kebiri.  Karena sudah dijatuhi hukuman seumur hidup.

Putusan tersebut tak perlu diperdebatkan karena berdasarkan unudang-undang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan 13 santriwati yakni Herry Wirawan.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Suka Dan Duka Pendistribusian Bansos Melalui BRI Marauke.

Hakim berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Pasalnya berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Sisi Kiri Dan  Kanan Sungai Remu Kota Sorong  Ditalut

Menurutnya hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP. Di situ disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

Herry dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dari keterangan santri yang menjadi korban, menurut hakim, Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu.

Sehingga majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim.

Baca Juga: Nelayan Indramayu Yang Hilang Kamis Lalu Akhirnya Ditemui Dalam Kondisi Meninggal

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan. matangnya RUU TPKS, berpacu dengan maraknya kasus kekerasan seksual. ***

Sumber: Hakim PN Bandung

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat