unescoworldheritagesites.com

Ketum Perhimpunan Alumni Jerman Versi Hotel Pullman Dipolisikan Karena Diduga Gunakan Merek Tanpa Izin - News

Kuasa hukum Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) menggelar jumpa pers setelah melaporkan PAJ hasil Konggres di Hotel Pullman di SPKT Polda Metro Jaya. (Sadono)


JAKARTA: Perseteruan dua kubu antara Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) dibawah Vidi Galenso Syarief dengan PAJ hasil Konggres Hotel Pullman, berujung diranah hukum. Setelah beberapa kali mediasi tidak menemukan titik temu, PAJ versi Vidi akhirnya melaporkan PAJ Pullman ke Polda Metro Jaya. Tuduhannya pemakaian merk loga PAJ tanpa izin.

Kuasa hukum PAJ versi Vidi, Prita Romadoni Nasution SH MH mengatakan, pihaknya melaporkan JW, ketua umum versi Hotel Pullman, dan kawan-kawan, karena diduga menggunakan merk PAJ, dibawah kepemimpinan Vidi Galenso Syarief. Logo tersebut selalu digunakan PAJ kepempimpinan JW dalam setahun terakhir, termasuk ketika berlangsung Konggres di Hotel Pullman pada 30 Januari 2021.

"Yang kami laporkan JW dan kawan-kawan. Tapi, kami tetap menghormati asas praduga tidak bersalah, biar polisi menyelidiki, apakah memang JW yang melakukan atau ada pihak pihak yang berada dibelakangnya. Mereka dengan sengaja menggunakan logo PAJ dibawah Ir Vidi Galenso Syarief tanpa seizin klien kami," kata Prita, seusai melaporkan kasus ini di Polda Metro Jaya, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Nasabah, Master Trust Law Firm Dampingi Korban Lapor ke Polda Metro Jaya

Laporan polisi kubu Vidi tertuang dalam laporan nomor STTLP/B/798/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan terlapor JW, Ketua PAJ versi Konggres di Hotel Pullman, yang dinilai ilegal. Kelompok JW memasang logo PAJ versi Vidi tanpa izin dari pemegang sah merk. Diduga melanggar UU no 19 Tahun 1992 tentang merk pasal 100 ayat 1.

Pitra menjelaskan, pihaknya sangat menghormati asas praduga tidak bersalah kepada terlapor. "Tapi, terlapor harus mengikuti proses hukum. Biarlah kepolisian yang mengungkap aktor intelektualnya juga," tegas dia.

Ditanya soal mediasi, Pitra menerangkan kliennya sudah beberapa kali mengundang terlapor hingga somasi. "Tetapi, tidak ada iktikad baik dari terlapor. Makanya, klien kami mengambil langkah hukum karena ini biarlah masuk di ranah hukum. Kalau mau mediasi, silakan terlapor mediasi dengan pihak kepolisian. Dan biarkan pihak kepolisian yang mengungkap kasus ini biar terang benderang. Termasuk siapa yang paling berhak menggunakan merek," urainya.

Pitra menambahkan, kliennya sudah memberi somasi pada terlapor 3 x 24 jam. "Tapi, tidak digubris oleh terlapor. Dan sudah meminta pada terlapor agar menghapus merek-merek yang ada milik Pak Vidi. Tapi, sampai saat ini, tidak juga dilakukan. Jadi, kita serahkan ke pihak kepolisian," tandasnya.

Baca Juga: Dihadiri 19 Negara dan Uni Eropa, Polda Metro Jaya Siap Amankan Presidensi G20

Ditempat terpisah, di Kantor Elza Syarief Law Office, Jl. Latuharhary, Jakarta Pusat, Elza yang juga kakak kandung Vidi, menjelaskan pihaknya sudah sangat toleran kepada pihak terlapor. "Jadi, saya selaku tim advokasi, lalu ada Pitra dan Sandi ini sudah melakukan prosedur yang baik dengan Ketum PAJ Pak Vidi. Kami sudah sangat toleran. Melalui teman saya kecil Brigjen Amrin, kami sudah ketemu. Dan Brigjen Amrin sudah menyampaikan ke pihak sana, tapi argumen mereka malah bikin kita kesel," ucap pendiri dan ketua Perhimpunan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) ini.

Pihaknya sudah mempersilakan pihak terlapor untuk bergabung dengan PAJ pimpinan Vidi . "Kita akan berikan karpet merah ke mereka. Mau jabatan apa mereka, kita kasih. Tapi, setelah kita kasih waktu seminggu lebih, malah jawaban mereka mengecewakan. Masak mereka minta kita menyerahkan kepemimpinan PAJ ke mereka yang senior. Ini soal hukum, bukan senior-yunior. Mereka ini tidak mengerti hukum berarti," ulas Elza seraya menambahkan, kliennya sudah mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kemenkumham RI.

Konggres PAJ kubu JW menggelar kongres di Hotel Pullman pada 30 Januari 2021 secara daring. Tapi kubu Vidi menganggap Konggres itu tidak sah. Kongres IX PAJ yang sah, menurut Vidi, sudah digelar sebelumnya di Jakarta International Equestrian Park Pulomas (JIEPP), Jakarta Timur, pada Sabtu (5/12/2020).

“Kongres dan kepengurusan PAJ yang legal (sah) itu ya satu, yaitu hasil Kongres PAJ IX, Sabtu, 5 Desember 2020," tegas Vidi.

Vidi mengantikan Ketua Umum PAJ 2017-2020, Osco Olfriady Letunggamu. Pihaknya juga mengklaim sudah mendapatkan ketetapan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-0000079.AH.01.08.TAHUN 2021 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Alumni Jerman. “Keputusan Kemenkumham ini sudah keluar 18 Januari 2021. Silakan Anda lihat sudah ditandatangani Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar, S. H., L.L.M,” tandasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat