unescoworldheritagesites.com

Lagi-lagi Terpidana Buron Dibekuk Tim Tabur - News

Buronan Isman Lewa

JAKARTA: Lagi-lagi buronan ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan jajarannya. Hal itu terjadi tentu saja karena masih ada saja stok tersangka, terdakwa atau terpidana buron yang bersembunyi entah di sudut mana di dalam negeri maupun di luar negeri.

Kali ini Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari)  Makassar berhasil mengamankan buronan tindak pidana menggunakan akta autentik yang dipalsukan.

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak, penangkapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021 yang menyatakan Isman Lewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang dipalsukan berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar. "Dalam kasus ini terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," kata Leonard, Rabu (16/2/22).

Terpidana Isman Lewa  diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Racing Centre, Karampuang, Kec. Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. "Sempat dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut itu," ungkap Leo. Selanjutnya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

                                                                                                                                         

Selanjutnya terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar guna dilaksanakan eksekusi, Kamis (17/2/2022). "Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Leonard.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang sudah masuk DPO untuk segera menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi. Kalaupun belum dapat diringkus untuk sementara ini, hal itu untuk sementara saja. Pada akhirnya Tim Tabur bakal memergokinya dimana persembunyiannya yang selama ini dirasa aman.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat