unescoworldheritagesites.com

Berkas Perkara Kepala Desa Yang Mencabuli  17 Anak Dilimpahkan Ke Kejaksaan - News

Ilustrasi Pencabulan Anak Di Bawah Umur (Polda Maluku Utara)


: Berkas Perkara kepala Desa berinisial MT yang mencabuli 17 anak di bawah umur di Halmahera Utara dinyatakan masuk tahap II atau dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.

Kasus ini menghebohkan warga di Provinsi Maluku Utara. Karena seorang kepala desa tega melakukan hal se-bejad itu.

Karena itu masyarakat meminta aparat penagak hukum di daerah ini menggunakan pasal memberatkan. Agar kepala deda beriniaial MT ini dijatuhi hukuman berat.

Baca Juga: Karyawan BRI Cabang Sorong Bantu Warga Difabel

Penyidik Polres Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencabulan 17 anak dengan tersangka Kepala Desa Wari Ino berinisial MT.

Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Elvin Akbar  membenarkan bahwa yang tersangka MT telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut atau tahap II untuk kasus perlindungan anak tersebut.

"MT selaku Kepala Desa Wari Ino yang saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya guna dilakukan pemeriksaan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan pada Pengadilan Negeri Tobelo," katanya.

Baca Juga: Pengurus Persekutuan Kristen BRI Cabang Sorong Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Covid-19

Menurutnya, kasus tersebut sempat mengundang perhatian masyarakat, sebab MT merupakan seorang kepala desa, sekaligus predator anak yang mencabuli belasan anak di bawah umur sejak tahun 2017 sampai dengan 2021.

"Korban mencapai 17 orang anak yang terdiri dari tiga korban anak perempuan dan 14 korban anak laki-laki,"katanya.

Menurut dia, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3), serta Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Bersiap, Penularan Omicron Di Kota Sorong Mulai Didominasi Transmisi Lokal

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ridzky Septriananda mengatakan, Polres Halut telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Halut. Ia mengatakan, sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka, maka Kades MT terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kepada masyarakat diimbau untuk segera melaporkan oknum yang dicurihai melakukannoraktek pencabulan. Masyarakat juga diimbau segera melapor ke pihak yang berwajiba jika melihat indikasi seseorang membuat pencabulan. Terhadap anak di bawah umur.

Sumber: Humas Pilda Maluku Utara ***























<span;> 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat