unescoworldheritagesites.com

KPK Kembangkan Kasus Dua Bupati Ke Pencucian Uang - News

KPK

JAKARTA: Penyidik KPK mengembangkan kasus Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indikasinya ke arah tindak kejahatan seperti itu untuk sementara ini sudah cukup kuat. Penyidik KPK tinggal melakukan pengembangan dan pendalaman saja.

Terkait dugaan adanya TPPU dalam kasus Bupati Probolinggo, misalnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan. Sejumlah aset properti milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari telah disita dengan nilai total sekitar Rp 7 miliar.  "Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," kata ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri, Sabtu (19/2/2022)

Aset Puput Tantriana yang disita tim penyidik terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan; tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren Kecamatan Krejengan; sebidang tanah yang berlokasi di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk; dan sebidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan. Seluruh aset tersebut berada di Kabupaten Probolinggo.  "Perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp 7 miliar," kata Ali.

KPK memastikan akan terus menelusuri dan mencari aset-aset lainnya yang diduga milik Puput Tantriana Sari. Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya.

Penyidik KPK menetapkan Puput dan suaminya yang bekas anggota DPR, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Ini  pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo yang juga menjerat 20 orang lainnya.

Kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang juga menyeret Bupati Buru Selatan 2011-2016 Tagop Sudarsono Soulisa ditindaklanjuti dengan penggeledahan rumah pribadi Tagop, rumah Ivana Kwelju dan kantor swasta. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita dua mobil, uang dan sejumlah dokumen tentang transaksi keuangan.

KPK menduga dokumen transaksi itu menjadi petunjuk uang-uang korupsi yang mengalir ke Tagop. Bukti ini masih akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara.

Penyidik KPK menetapkan Tagop, Ivana dan pihak swasta bernama Rynhard Kasman menjadi tersangka. Tagop selaku Bupati Buru Selatan 2011-2016 diduga melakukan korupsi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan dengan menentukan pihak rekanan yang menggarap proyek tersebut. Dari penunjukan itu, Tagop diduga meminta fee 7 sampai 10 persen dari nilai kontrak. KPK menduga Tagop menerima fee Rp 10 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat