unescoworldheritagesites.com

Eksekutor Kejari Jakarta Pusat Sita Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro - News

eksekutor Kejari Jakpus menyita lagi aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro

: Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pusat dan Kejaksaan Agung mengamankan lagi dengan menyita aset terpidana PT Asuransi Jiwasraya dengan Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) berupa beberapa bidang tanah. Tindakan itu tentu saja untuk menekan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya.

"Eksekutor melakukan sita eksekusi terhadap atas aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Obyek yang disita berupa 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 meter persegi di Kabupaten Bekasi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana SH MH, Jumat (4/3/2022).

Pengamanan aset itu dilakukan pada Rabu (23/2/2022) di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi dan Desa Srijaya serta Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara. Rinciannya sebagai berikut; 177 bidang tanah seluas 935.435 meter persegi terletak di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi; 38 bidang tanah seluas 272.766 meter persegi yang terletak di Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara; 81 bidang tanah seluas 337.543 meter persegi yang terletak di Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara.

Eksekutor melakukan penyitaan, kata Ketut, guna mencegah beralihnya kepemilikan 296 bidang tanah tersebut di atas. Antara lain dengan melayangkan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara, Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi dalam perkara tersebut.

"Untu tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi atas 296 bidang tanah yang ditemukan maka pada Selasa tanggal 01 Maret 2022 dilaksanakan penandatanganan tiga Berita Acara Penyitaan Harta Benda milik terpidana (Pidsus-38A) tanah tersebut," jelas Ketut.

Selanjutnya eksekutor Kejari Jakarta Pusat akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Ketut, sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dilaksanakan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid. Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap/incraht. "Pencarian atas harta benda milik terpidana Benny Tjokrosaputro masih terus dilakukan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000  atau Rp 6,078 triliun," tuturnya.

Ketut belum tahu berapa nilai lahan dan aset Benny lainnya yang telah disita eksekutor. Yang pasti, belum terlampaui bahkan masih jauh dari total nilai Rp6,078.500.000.000,- uang pengganti yang diwajibkan harus dikembalikan terpidana Benny Tjokrosaputro kepada negara. Karena itu pula, Kejaksaan Agung masih terus pasang mata dan telinga untuk mencari tahu kemungkinan ada aset Benny yang selama ini di8sembunyikan.***  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat