unescoworldheritagesites.com

Tim Tabur Kejati Kalbar Bekuk Terpidana Buron Enam Tahun - News

: Masih ada saja terpidana, tersangka, terdakwa yang dapat bersembunyi. Padahal, hampir di setiap  Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati) sampai di Kejaksaan Agung terdapat Tim Tangkap Buron (Tabur).

Para tersangka, terdakwa atau terpidana sendiri agaknya jeli-jeli juga menentukan tempat persembunyian. Walau sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Tim Tabur tiada pernah "tidur" tetap saja buronan-buronan itu bisa bersembunyi sampai bertahun-tahun bahkan ada yang sampai puluhan tahun. Berpindah dari satu kota ke kota lainnya sebelumnya akhirnya terciduk.

Begitulah dengan terpidana kasus korupsi Muksin Syech M Zein, sejak 2016 silam buron baru tertangkap Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (2/3/2022). Itu pun terjadi setelah Tim Tabur Kejati Kalbar melakukan perburuan dan pengejaran yang melelahkan hingga akhirnya membuahkan hasil.

Dikomandoi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Dr Masyhudi SH MH, Tim Tabur Kejati Kalbar meringkus Syech M Zein, terpidana kasus korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2013, yang buron sejak tahun 2016 silam.

Tim Tabur Kejati Kalbar mengamankan buronan Muksin Syech M Zein saat berada di rumahnya Jalan Perum Sebangkau Nomor 49 Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Rabu (2/3/2022).

Kajati Kalbar Masyhudi menjelaskan, Jumat (4/3/2022), bahwa pada tahun anggaran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman, dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 14 miliar. Dana tersebut oleh terpidana Muksin Syech M Zein dan lima terpidana lainnya (Ritu, Dana Saputra, Hadidi, Ubitgam Sakhirda dan Edi Sasrianto sudah dieksekusi atau menjalankan pidana penjara) dipotong sebesar 12 persen, yaitu dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) terhadap 31 Desa/OMS. Perbuatan para terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp 930 juta.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terpidana Muksin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.  Terpidana Muksin dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau diganti dengan menjalani kurungan.

Sayangnya, setelah putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrahct), terpidana Muksin Syech M Zein tidak menjalankannya. Padahal tim jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Malahan terpidana Muksin melarikan diri hingga dimasukkan dalam DPO sebelum akhirnya dapat dibekuk Tim Tabur Kejati Kalbar.

Menurut Masyhudi, dengan penangkapan Muksin ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukumnya. Sebab, tiada memang tempat yang aman bagi para buronan pelaku kejahatan. Cepat atau lambat pasti mereka tertangkap, jika tidak dengan Tim Tabur Kejaksaan ya aparat Kepolisian, penegak hukum lain bahkan warga masyarakat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat