unescoworldheritagesites.com

Dua Eks Pegawai KPK Gugat Lembaga Antirasuah Ke PTUN Jakarta - News

Plt Jubir KPK Ali Fikri

: Kendati sudah ditampung atau menjadi anggota Polri lagi setelah dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) salah satu syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih ada saja rupanya bekas pegawai KPK yang tak lolos TWK yang penasaran.

Terbukti ada dua diantaranya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kegagalannya menjadi ASN KPK dengan tidak lolos TWK.

Kedua eks pegawai KPK itu adalah Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah. Mereka saat ini menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dan pimpinan KPK. Tentu saja akibat kegagalan mereka dalam TWK.

Dalam sistem informasi penanganan perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ita teregistrasi dengan nomor perkara: 46G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara gugatan Hotman teregistrasi dengan nomor perkara: 47G/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Dalam gugatan (Ita dan Hotman), mereka meminta hakim supaya memerintahkan para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman mengenai adanya maladministrasi saat proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Keduanya juga meminta hakim untuk menyatakan bersalah para tergugat karena tidak menerapkan rekomendasi Komnas HAM terkait proses tersebut. Para pihak tergugat juga diminta untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.

Menanggapi gugatan kedua eks karyawan KPK tersebut, lembaga antirasuah menyatakan menghormati proses hukum tersebut. “KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Proses ini merupakan hak bagi setiap warga negara,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (4/3/2022).

Dia memastikan KPK siap menghadapi gugatan tersebut. KPK akan menyiapkan bahan-bahan persidangan yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan tersebut. Salah satunya terkait penjelasan soal proses TWK, yang tidak lolos dilalui kedua penggugat.

Menurut Ali Fikri, proses tersebut sudah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan tersebut mengatur pegawai KPK merupakan ASN. Selain itu, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2020 dan Perkom 1 Tahun 2021.

Proses alih status pegawai KPK itu sendiri, kata Ali Fikri, melibatkan institusi-institusi dengan kewenangan dan kompetensi sebagaimana yang disandangnya. Karena itu, melalui putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021 juga semakin dikuatkan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten tersebut. Itu artinya, KPK tidak sepenuhnya berkewenangan dalam hal TWK tersebut, termasuk untuk menentukan lolos atau tidak eks pegawai KPK dalam TWK tersebut.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat