unescoworldheritagesites.com

Untuk Pulihkan Kerugian Negara, Aset Penjahat Disita Dan Dilelang - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

: Untuk memulihkan kerugian negara, paling tidak mengurangi besarnya rongrongan akibat tindak kejahatan pidana korupsi,  aset-aset yang diduga disembunyikan terus diburu dan diincar guna dilelang menutupi atau paling tidak menekan besarnya kerugian keuangan negara.

Untuk maksud itulah, Pusat Pelelangan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melelang aset terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya yang terdapat di sejumlah tempat dengan total harga senilai Rp520.834.145.600 atau Rp520,8 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, menyebutkan, pelelangan sejumlah aset tersebut dalam rangka penyelesaian dan pemulihan kerugian negara. “Telah dan sedang melaksanakan kegiatan lelang barang rampasan pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” ujarnya. Pelelangan dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Aset yang dilelang tersebut antara lain: 1. Satu unit Kapal Phinisi dengan total nilai limit Rp7.456.069 dilelang oleh KPKPL Makassar pada 24 Februari 2022, namun karena belum ada peminat maka akan dilakukan lelang ulang; 2. Sejumlah 26 bidang tanah di Kabupaten Banjar dengan total nilai limit Rp37.824.223.000 melalui KPKNL Banjarmasin akan dilelang pada 10 Maret 2022; 3. Sejumlah 4 unit mobil dengan total nilai limit Rp1.013.075.000 melalui KPKNL Jakarta IV akan dilelang pada 10 Maret 2022 dan 4. Dua bidang tanah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dengan total nilai limit Rp114.630.000 akan dilelang pada 16 Maret 2022 oleh KPKNL Cirebon.

Berikutnya 5. Sejumlah 23 bidang tanah dan/atau bangunan di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak, 3 unit mobil, dan 4 unit sepeda motor dengan total nilai limit Rp48.021.106.000 akan dilelang pada 22 Maret 2022 oleh KPKNL Pontianak; 6. Sejumlah 26 bidang tanah dan atau bangunan di Kecamatan Cisauk, Kecamatan Tigaraksa dan Pakuaji, 1 unit Ruko di Kecamatan Serpong Utara, 1 unit rumah di Perum. Puspita Loka BSD, dan 1 unit Apartemen Casa De Farco di Kecamatan Cisauk dengan total nilai limit Rp131.092.634.000, yang akan dilelang pada 5 April 2022 oleh KPKNL Tangerang; 7. Sejumlah 61 bidang tanah di Desa Nameng, Rangkasbitung, Banten, dengan total nilai limit Rp11.169.089.000 yang akan dilelang pada 30 Maret 2022 dan 31 bidang tanah di Desa Pabuaran, Kolelet Wetan, dan Cimangeunteung, Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp2.486.627.000 akan dilelang pada 30 Maret 2022.

Selanjutnya 64 bidang tanah di Desa Sukamanah, Rangkasbitung, dengan total nilai limit Rp16.740.322.000 akan dilelang pada 31 Maret 2022. Satu bidang tanah di Kecamatan Tanara dengan total nilai limit Rp2.114.651.000 akan dilelang pada 31 Maret 2022. Sejumlah 61 bidang tanah di Desa Mekarsari dan Pasirkembang, Kecamatan Maja dengan total nilai limit Rp2.187.868.000 yang akan dilelang pada 31 Maret 2022. Sebanyak 46 bidang tanah di Desa Cisangu, Kabupaten Lebak dengan total nilai limit Rp332.506.600 akan dilelang pada 12 April 2022.

Terdapat 77 bidang tanah di Desa Dadap, Kecamatan Curugbitung dengan total nilai limit Rp45.109.185.000 akan dilelang pada 12 April 2022 dan 57 bidang tanah di Desa Bojongcae, Desa Panancangan, Kabupaten Lebak, dengan total nilai limit Rp9.253.931.000 akan dilelang pada 13 April 2022, dan sejumlah 61 bidang tanah di Desa Malabar, Kecamatan Cibadak dengan total nilai limit Rp3.649.227.000 akan dilelang pada 13 April 2022 dan 45 bidang tanah di Desa Asem, Cisangu, Kabupaten Lebak dengan total nilai limit Rp8.602.320.000 akan dilelang pada 14 April 2022.

Dilelang pula 33 bidang tanah di Desa Cijoropasir, Kabupaten Lebak dengan total nilai limit Rp10.591.405.000 akan dilelang pada 14 April 2022. Aset-aset tersebut akan dilelang oleh KPKNL Serang; dan 8. Sejumlah 30 bidang tanah di Desa Sukamulya, Kabupaten Bogor, dengan total nilai limit Rp9.224.757.000 akan dilelang pada 6 April 2022, 43 bidang tanah di Desa Sukamulya, Kabupaten Bogor dengan total nilai limit Rp16.997.093.000 akan dilelang pada 7 April 2022.

Berikutnya 48 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin, Kabupaten Bogor dengan total nilai limit Rp52.418.243.000? akan dilelang pada 13 April 2022, 50 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kabupaten Bogor dengan total nilai limit Rp47.370.101.000 akan dilelang pada 14 April 2022, dan 49 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin, Kabupaten Bogor, dengan total nilai limit Rp11.284.814.000 akan dilelang pada 19 April 2022, dan 70 bidang tanah dan atau bangunan di Desa Kabasiran Kabupaten Bogor dengan total nilai limit Rp30.278.370.000? akan dilelang pada 14 April 2022, 87 bidang tanah dan atau bangunan di Desa Kabasiran, Kabupaten Bogor, dengan total nilai limit Rp15.501.899.000 akan dilelang pada 20 April 2022. Aset-aset tersebut akan dilelang oleh KPKNL Bogor.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang, dapat mengakses informasi pada alamat domain https://www.lelang.go.id dan media sosial resmi Kejaksaan RI.

Masih dalam kegiatan penyidikan dan penegakan hukum, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung juga menyita 19 kontainer terkaitan kasus mafia pelabuhan. Tepatnmya kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015–2021.

“19 kontainer tersebut merupakan milik PT HGI berisi tekstil yang diimpor dari Cina,” kata Ketut Sumedana, Kamis (10/3/2022). Penyidik menyita dan menyegel ke-19 kontainer berisi tekstil tersebut di lima lokasi; 1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Tripandu Pelita terdiri dari kontainer dengan nomor FCIU7032859, FCIU7028993, FCIU7032864, GESU5981995, TEMU8587179, SKHU9108290, dan XINU8134748; 2. TPP PT Trans Con Indonesia terdiri dari kontainer dengan nomor SKHU9005244, SKHU8101114, GESU6458973, TGHU6837650, SKHU9112068, SKHU9311455, dan FCIU7032490; 3. TPP PT Multi Sejahtera Abadi terdiri dari kontainer dengan nomor GESU4955163 dan AMFU8779436.

Selain itu, juga 4. TPP PT Layanan Lancar Lintas Logistindo terdiri dari kontainer dengan nomor GESU5844436 dan 5. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok terdiri dari kontainer dengan nomor SKHU9304266 dan SKHU8703636. ”Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus ini,” kata Ketut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat