unescoworldheritagesites.com

Kendati Terancam 10 Tahun, Pembela Merasa Bisa Bebaskan Klien - News

terdakwa Adam Deni Gearaka

: Kendati belum didengarkan keterangan saksi-saksi a charge atau memberatkan, salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa Adam Deni Gearaka (ADG) dan Ni Made Dwita Anggari (NMDA) yang diduga telah dengan sengaja dan tanpa izin mengunggah informasi dan dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin, Herwanto memprediksi kliennya bisa bebas atau tidak terjerat hukum.

Meski selain terancam hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar, unsur tidak pidana dari perbuatan kliennya dinilai sangat tipis. “Sangat bisa bebas,” ujar Herwanto usai mendengarkan surat dakwaan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baringin Sianturi dan Dyofa Yudhistira dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara disebutkan kedua terdakwa dijerat  Undang – Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di hadapan majelis hakim pimpinan R R Kindarto SH dan penasehat hukum kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, disebutka, bahwa atas perbuatan kedua terdakwa (ADG dan NMDA) menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang memuat tentang kehidupan pribadi korban Ahmad Sahroni, serta mengancam hak pribadi korban untuk bebas dari segala macam gangguan sebagaimana yang dilindungi oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Atas perbuatan tersebut,  kedua terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 48 ayat (3) jo pasal 32 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair), Subsider pasal 48 ayat (2) jo pasal 32 ayat (2) dan Lebih Subsider pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1).

Dalam surat dakwaan itu disebutkan, kedua terdakwa telah dengan sengaja menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik pribadi rahasia dan  yang memuat tentang kehidupan pribadi korban Ahmad Sahroni tanpa izin korban. Hal itu telah  mengancam hak pribadi korban untuk bebas dari segala macam gangguan sebagaimana yang dilindungi oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Terdakwa Adam Deni Gearaka bertindak sendiri-sendiri maupun bersama terdakwa Ni Made Dwita pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 21.00 WIB atau masih termasuk Januari 2022 bertempat di Jl Swasembada Timur XX No. 52, RT. 006/004, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Saat itu, korban melihat postingan yang diunggah oleh terdakwa terkait informasi dan/atau dokumen elektronik milik korban sehingga publik mengetahui data – data pribadi atau rahasia korban. Karena itu, Ahmad Sayuti melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Mereka para terdakwa, Adam Deni Gearaka (ADG) dan Ni Made Dwita Anggari (NMDA) secara melawan hukum, melakukan, menyuruh melakukan,  turut serta  melakukan dengan sengaja dan tanpa hak dengan melawan hukum dan dengan cara apapun mengubah, manambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menghilangkan, menyembunyikan suatu informasi dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,”  demikian jaksa dalam surat dakwaannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat