unescoworldheritagesites.com

Penyidik Koneksitas Jebloskan Ke Dalam Tahanan Tersangka KGS MMS - News

 

                                             Kejaksaan Agung

: Hasil kerja keras penyidik koneksitas terdiri jaksa dari Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta membuahkan hasil. Tim penyidik tersebut kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2013 sampai dengan 2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021. “KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketut Sumedana, Kamis (17/3/2022).

Surat perintah penyidikan koneksitas tersebut dibuat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022. Sedangkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/PM/PMpd.1/03/2022. Bersamaan dengan penetapan tersangka tersebut, KGS MMS dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

KGS MMS berperan menyediakan lahan untuk perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektare dengan nilai Rp32 miliar. Namun yang terealisasi 17,8 hektare. Untuk pengadaan lahan di Palembang seluas 40 hektare senilai Rp41,8 miliar, tidak ada yang terealisasi atau fiktif. "Kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik koneksitas sebesar Rp51 miliar," tutur Ketut Sumedana.

Tersangka KGS MMS dinilai sempat merepotkan penyidik koneksitas. Setelah tidak menggubris beberapa kali panggilan, penyidik mendatangi rumah KGS MMS di Cijaruwa Girang. Ternyata dia tidak berada di rumah. KGS MMS disebut-sebut sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Edelweis.

Tim penyidik koneksitas mendatangi Rumah Sakit Edelweis. Ternyata tidak ada pasien atas nama KGS MMS sedang berobat atau melakukan pemeriksaan kesehatan ke dokter di rumah sakit setempat. Tim penyidik koneksitas melanjutkan pelacakan di beberapa alamat yang diduga merupakan tempat tinggal KGS MMS, salah satunya di Saturnus Timur Margahayu Raya.

Tim memperoleh informasi bahwa rumah tersebut telah dijual oleh KGS MMS. "Pelacakan kembali dilanjutkan dan bekerj sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan diperoleh informasi bahwa KGS MMS berada di salah satu hotel di wilayah Cibeunying.  Tim penyidik koneksitas berhasil mengamankan KGS MMS.

Untuk memperlancar proses hukum kasusnya, termasuk pembuatan  Berita Acara Pemeriksaan (BAP), KGS MMS yang sudah berstatus tersangka pun dijebloskan ke dalam tahanan Rutan.***

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat