unescoworldheritagesites.com

Eggi Sudjana Protes Sidang Kasus Napoleon Karena Sudah Berdamai - News

: Persidangan kasus Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diwarnai perdebatan antara penasihat hukum terdakwa, Eggi Sudjana, dengan Ketua Majelis Hakim Djuyamto SH MH. Oleh karena pembela mendebat terus majelis, persidangan perdana agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Irjen Napoleon pun terpaksa ditunda.

Saat JPU hendak bacakan dakwaan, tiba-tiba Eggi Sudjana menyatakan protes terhadap persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). "Saya protes keras dengan jaksa dalam perspektif bukan soal waktu, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara Pak Jenderal Napoleon dengan You Tuber M Kace. Sidang ini seharusnya tidak ada, mereka sudah sepakat kok untuk berdamai dan hukum tertinggi itu kesepakatan tidak ada itu, ini kelalaian berat Kejaksaan," kata Eggi Sudjana.

Ketua Majelis Hakim Djuyamto yang mantan Humas PN Jakarta Utara mencoba berbicara kepada Eggi. Namun Eggi Sudjana memotong penjelasannya.

"Yang Mulia, ini juga harus menganut asas murah, sederhana, cepat, itu kita sepakati, lho kenapa yang nggak perlu di sidang disidangkan saat ini," kata Eggi. "Jadi penasihat hukum apa yang disampaikan...," tanya Djuyamto.

"Belum selesai, Yang Mulia, ini cari keadilan. Dari perspektif hukum, fakta hukum dihilangkan, bayangkan fakta hukum dihilangkan bagaimana keputusan hakim. Sesat ini jaksa," kata Eggi.

Majelis hakim mempersilakan terdakwa Napoleon Bonaparte menanggapi, yang kemudian meminta majelis hakim untuk menghadirkannya secara langsung atau offline. "Saya mohon kepada Yang Mulia supaya lebih nyaman ke depan kita mohon sidang dari awal sampai sidang selesai secara offline," kata Napoleon, yang mengikuti sidang secara daring.

Djuyamto menyinggung tentang esensi persidangan yang sejatinya mengutamakan kelancaran. Dia mengingatkan bahwa perjuangan yang dilakukan Eggi Sudjana dkk belum berakhir.

"Kami sangat menghormati, apa yang yang Saudara sampaikan, tentu majelis hakim harus mengambil sikap, ini belum berakhir, apa yang diperjuangkan masih proses, belum berakhir," ujarnya.

Eggi mendebat hakim soal logika hukum. "Logika hukumnya saya bantah begini, ini masih proses belum berakhir, bagaimana akhirnya kalau mengetahui prosesnya nggak benar?" tanya Eggi. "Kami kira cukup," kata hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Irjen Napoleon Bonaparte sampai Kamis (24/3/2022) mendatang.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang sebelumnya diadili dan dihukum terkait kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra, sedianya disidangkan lagi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap YouTuber Muhamad Kosman alias Muhammad Kece. Dia dipersalahkan melanggar  Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.

Penganiayaan dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Hal tersebut terpantau berdasarkan CCTV. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat