unescoworldheritagesites.com

MAKI Akan Kawal Sampai Tuntas Proses Hukum Kasus Penyelundupan Migor - News

                                      Koordinator MAKI Boyamin Saiman

: Pengusaha yang diduga hanya mengejar keuntungan jeli-jeli melihat setiap kesempatan, entah itu ilegal. Ketika harga minyak goreng (migor) membubung di luar negeri, sementara di dalam negeri tetap, maka pasokan dalam negeri pun diborong kemudian diselundupkan ke luar negeri guna meraup keuntungan berlipat-lipat.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melihat fakta yang merugikan konsumen migor dalam negeri ini. Dia pun melaporkan adanya dugaan penyelundupan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia bahkan menduga 23 kontainer migor sudah diseludupkan ke luar negeri.

Dalam laporannya ke Kejati DKI, pihaknya menyertakan data berupa foto terlampir dugaan penyelundupan ke luar negeri atau upaya ekspor minyak goreng ilegal. Hal ini lantaran dalam dokumen ekspor atau PEB tertulis sebagai sayuran. "Dokumen itu sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng," kata Boyamin, Kamis (16/3/2022). Dia menyebutkan dugaan penyelundupan migor ini terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok," ungkapnya.

Boyamin menuturkan ekportir tersebut memperoleh migor dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat dalam negeri. Selanjutnya ternyata diekspor atau diselundupkan ke luar negeri dengan harga tinggi mencapai tiga-empat kali lipat dibanding harga dalam negeri. Migor di dalam negeri pun menbjadi langka dan harganya melonjak.  "Harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp 120.000 hingga Rp 150.000 untuk kemasan 5 liter, namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp 450.000 hingga Rp 520.000 untuk kemasan 5 liter, artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar tiga sampai empat kali lipat dari pembelian dalam negeri," tuturnya.

Boyamin memperkirakan, eksportir tersebut meraup keuntungan sekitar Rp 511 juta per kontainer. Setelah dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang, eksportir masih meraup sekitar Rp 450 juta per kontainer. Itu artinya 23 kontainer kali Rp 450 juta diperoleh keuntungan Rp 10.350.000.000.

Boyamin meminta Kejati DKI mengusut tuntas dugaan penyelundupan ini. "MAKI akan mengawal kasus ini dan akan melakukan gugatan praperadilan jika prosesnya mangkrak," tegasnya.

Menteri Perdagangan M Lutfi menyebutkan puluhan juta liter minyak goreng yang disalurkan ke Jakarta, Medan, dan Surabaya lenyap di pasaran. Padahal di Jakarta dengan pendistribusian hingga 85 juta liter dan Surabaya dengan total 91 juta liter minyak goring seharusnya tidak terjadi lagi kelangkaan. M Lutfi pun menyimpulkan adanya dugaan penyelundupan minyak goreng yang diproduksi dengan harga CPO kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) yang jauh di bawah harga internasional, namun tidak dijual di dalam negeri melainkan ke luar negeri dengan selisih harga mencapai Rp8 ribu per liter. "Jika keluar dari pelabuhan rakyat satu tongkang bisa 1.000 ton atau 1 juta liter, dikali Rp7 ribu Rp8 ribu, ini uangnya Rp8 sampai Rp9 miliar," kata Lutfi.

Mendag mengatakan telah melaporkan temuan ini kepada Satgas Pangan untuk ditelusuri lebih lanjut. "Saya mintakan pada Satgas Pangan untuk melawan orang-orang mafia yang rakus dan jahat ini, kita mesti lawan bersama-sama," kata Mendag.

Dia mengakui terus terang tak bisa melawan aksi-aksi dugaan mafia minyak goreng ini karena keterbatasan wewenang dalam undang-undang. Untuk itu, pihaknya sudah melaporkan hal ini ke Satgas Pangan Polri. Kini, kata Lutfi, Satgas Pangan Polri yang menangani dugaan adanya mafia minyak goreng.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat