unescoworldheritagesites.com

Tersangka Pemitnah Putra Ahok Segera Disidangkan - News

: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara waktu dekat ini bakal menggelar sidang kasus fitnah dan atau pencemaran nama baik putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean, dengan tersangka Ayu Thalia.

Kepastian itu diperoleh setelah berkas perkara berikut tersangka Ayu Thalia diserahkan/dilimpahkan penyidik Polres Jakarta Utara ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari)  Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022). Setelah penuntut umum menyusun surat dakwaan kemudian melimpahkannya ke PN Jakarta Utara, maka Ketua PN Jakarta Utara segera menunjuk majelis hakim yang akan menanganinya. Kemudian majelis hakim tersebut menetapkan hari sidang perdananya.

“Jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkannya telah menerima penyerahan tahap dua atau tersangka Ayu Thalia berikut barang-bukti dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara tersangka AT telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” kata Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara M Sofyan Iskandar Alam, Jumat (18/3/2022).

Dia menyebutkan dalam serahterima tahap dua dari penyidik kepada JPU Subhan, tersangka didampingi penasehat hukum Pitra Romadoni Nasution dan Banua Sanjaya Hasibuan.

Pasal yang dipersalahkan dilanggar  Ayu Thalia yaitu pasal 311 ayat (1) dan pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kasusnya sendiri berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas telah menganiaya dirinya ke Polsek Metro Penjaringan dengan No: LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan tanggal 27 Agustus 2021.

Selanjutnya selebgram ini memposting di storie Instagram dengan nama akun @thata_anma sambil menunjukan luka-luka di kaki kiri dan kanannya, sehingga dari postingan dan pernyataannya itu banyak media memberitakannya sampai menarik perhatian publik.

Namun pernyataan Ayu Thalia melalui keterangan pers di berbagai media dan talkshow infotaintment dibantah Nicholas, yang menyatakan tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan Ayu Thalia terhadapnya. Bahkan laporan selebgram dihentikan penyelidikannya oleh Polsek Metro Penjaringan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SKPP) Nomor : SK.Lidik/245/XI/RES.1.6/2021/Sek.Penj, tanggal 30 Nopember 2021 ditandatangani Kapolsek Penjaringan AKBP Febri Isman Jaya karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Nicholas pun melaporkan balik Ayu Thalia.  Hasilnya, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti aparat Kepolisian kemudian di-P21-kan jaksa selanjutnya ditahapduakan guna kasus tersebut digelar di persidangan PN Jakarta Utara waktu dekat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat