unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Hormati Putusan Bebas PN Jakarta Selatan - News

                              sidang kasus penembakan laskar FPI

: Kejaksaan Agung menghormati putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Selaku penegak hukum tentu kita menghormati putusan pengadilan, apapun itu, sementara sikap jaksa sudah tepat pikir-pikir dahulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, di Jakarta," Jumat (18/3/2022).

Selain itu, Jurubicara Kejaksaan itu menyebut bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait putusan kasus itu secara lengkap dan utuh. "Kita pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru penuntut umum mengambil sikap, karena memang waktu untuk itu ada," tutur Ketut Sumedana.

Sebagaimana diketahui majelis hakim PN Jakarta Selatan  membebaskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Namun demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukumnya Hendry Yosodiningrat.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan amar putusannya.

Berdasarkan vonis bebas tersebut, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum. Selain itu, majelis juga memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum. "Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa, menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," katanya.

Penasihat hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat, menyatakan menerima atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada kliennya tersebut. "Alhamdulilah kami menerima putusan itu," katanya.

Sebaliknya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu ketika ditanya tanggapan atas vonis tersebut oleh Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta. "Kami menyatakan pikir-pikir dahulu Yang Mulia," kata JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa enam tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat