unescoworldheritagesites.com

Kejagung Perhatikan Unsur Merugikan Perekonomian Negara Dalam Kasus Korupsi - News

                

: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pembuktian unsur kerugian keuangan negara dalam menangani tindak pidana korupsi tetapi juga pembuktian unsur dampak merugikan perekonomian negara.

“Kami berupaya menerapkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Penanganan perkara tindak pidana korupsi selama ini cenderung hanya pada pemulihan keuangan negara. Hal itu akibat tindakan pidana korupsi ke perekonomian belum menjadi standar pedoman penegakan hukum terkait korupsi di Indonesia. "Pengoptimalan dipandang perlu karena penanganan perkara tindak pidana korupsi saat ini hanya menitik beratkan kepada pemulihan keuangan negara. Sedangkan di sisi lain kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi belum menjadi pedoman standar penanganan oleh aparat penegak hukum di Indonesia," ujar Febrie.

Oleh karena hanya melihat kerugian keuangan negara menyebabkan tingkat pemulihan ekonomi tidak sebanding dengan dampak dari suatu tindak pidana korupsi, maka perlu juga dilihat faktor dampak kerugian perekonomian negara. "Ini menimbulkan tingkat pemulihan ekonomi negara seringkali tidak sebanding dengan opportunity cost dan multiplier economy effect yang timbul sebagai akibat terjadinya tindak pidana korupsi itu sendiri," ujar Febrie.

Masih terkait tindak pidana korupsi,  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendorong partai politik untuk turut serta membangun dan memiliki karakter dan budaya antikorupsi. Meski saat ini sudah banyak regulasi, dan ada aparat penegak hukum, tetap kurang lengkap jika belum ada budaya antikorupsi. "KPK ingin mengubah korupsi itu budaya menjadi antikorupsi adalah budaya," ujar Firli.

Firli kemudian memaparkan sejumlah pendekatan yang dilakukan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. "Pemberantasan korupsi membutuhkan sebuah orkestrasi dengan menciptakan sistem integritas nasional," ujarnya.

Dia menyebutkan budaya antikorupsi belum mapan hidup dalam penyelenggara negara dan seluruh anak bangsa. Untuk itu, Firli berharap, semua anak bangsa ikut aktif, baik yang di legislatif, eksekutif dan partai politik (parpol) pun punya peran dalam hal ini. Oleh karena korupsi merugikan uang negara, korupsi juga menyulitkan tercapainya tujuan bernegara, berbangsa bermasyarakat.***

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat