unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Kasasi Kasus Penembakan Laskar FPI Di Jalan Tol - News

Kejaksaan Agung RI, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (25/2) (Rezqi fadillah)

                

: Kendati banyak yang mengapresiasi vonis lepas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait perkara terdakwa anggota polisi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap enam laskar FPI di KM.50 Tol Jakarta-Cikampek, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

 Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana SH MH mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung mengambil langkah kasasi dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Antara lain JPU menilai putusan majelis hakim terhadap Briptu Fikri Ramadan dan Ipsa Yusmin Ohorella terdapat kesalahan-kesalahan yang termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi. “Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya padahal memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana,” kata Ketut (25/3/2022).

Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang (vide Pasal 253 ayat (1) huruf b KUHAP) uraian permasalahannya mengenai hukum acara pidana yang umumnya terkait tata cara persidangan. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, berhubungan dengan kompetensi pengadilan baik absolut maupun relatif (vide Pasal 84, 85, dan 86 KUHAP). “Majelis hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan Penuntut Umum di persidangan,”  tuturnya.

Hal ini membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda PDA Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess).

Menurut Ketut Sumedana, JPU menilai majelis hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan kedua terdakwa. “Putusan seolah tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti,” katanya.

Alasan  kasasi itu sendiri mengacu Pasal 253 ayat (1) KUHAP serta dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung sebagai benteng peradilan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 48/ 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Majelis Hakim PN  Jakarta Selatansebelumnya  telah memutus lepas kedua terdakwa, Jumat (18/3/2022). “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” kata majelis hakim.

Sejumlah pihak, termasuk inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut. “Saya mengapresasi majelis hakim. Inilah putusan yang sangat bijaksana,” kata Habib Syakur, Minggu (20/3/2022).

Dia mengatakan bahwa sudah seharusnya majelis hakim memutus bebas terhadap 2 orang terdakwa kasus pembunuhan 6 laskar FPI pada tanggal 7 Desember 2020 itu. Hal ini karena situasi di lapangan berdasarkan fakta-fakta persidangan, polisi terpaksa melepaskan tembakan sehingga membuat para pengawal Habib Rizieq itu terbunuh. “Polisi sedang menjalankan amanat negara, dalam mengamankan negara polisi diberikan kewenangan penuh ambil sikap dan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat