unescoworldheritagesites.com

IPW Angkat Bicara Terkait Vonis Bebas Kasus Unlawfull Killing) Di Km 50 Cikampek Terhadap Laskar FPI - News

Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek, sujud syukur setelah majelis hakim PN Jaksel memvonis bebas.  (Istimewa)

: Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat, bahwa vonnis bebas majelis hakim terhadap 2 anggota polisi Polda Metro Jaya terhadap kasus penembakan sewenang-wenang (unlawfull killing) di Km 50 Jakarta - Cikampek terhadap laskar FPI, harus dihormati semua pihak.

" Walaupun putusan hakim ada prokontra,maka proses hukum harus dihormati. Kemudian yang harus ditempuh oleh Jaksa penuntut umum yang mewakili kepentingan korban, dapat mengajukan Kasasi atas putusan bebas tersebut," kata Ketua Presidium IPW Teguh Sugeng Santosa kepada awak media dalam siaran persnya, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Terdakwa Penembak Eks FPI Menderita Luka Akibat Benda Tumpul

Lebih lanjut ia mengatakan IPW tidak bisa lagi mengomentari perbuatan anggota Polda Metro Jaya yang telah menghilangkan nyawa korban anggota FPI tersebut. Ini karena proses tersebut telah menjadi wewenang majelis hakim memutus perkara.

Terkait tindakan anggota Polisi  terbukti telah menembak hibgga tewas korban akan tetapi dibenarkan oleh hukum karena adanya alasan pembenar yaitu bela diri, Sugeng mengatakan ini harus menjadi catatan Polri/pimpinan Polri terkait perlu meningkatkan profesionalisme anggotanya dalam proses penangkapan tersangka, menggukap protap pengamanan dengan memborgol tersangka agar tidak timbul insiden melawan, termasuk protap penggunaan kekuatan senjata dalam tugas kepolisian.

Putusan

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek , pada sidang vonis, Jumat (18/3/2022). Keduanya yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Keduanya hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Kendati demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.

Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Hakim Muhammad Arif Nuryanta.

Baca Juga: Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Kasus Penembakan Anggota FPI

Atas hal itulah, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya. Selain itu, ia juga memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.

Mendengar putusan itu, Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum menyatakan menerima atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada kliennya.

"Alhamdulillah kami menerima putusan itu," ujar Henry.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat