unescoworldheritagesites.com

MAKI Bakal Lengkapi Pekan Depan Laporannya Ke KPPU Terkait Kartel Minyak Goreng - News

: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kesiapannya melengkapi data-data terkait dilaporkannya sembilan (9) perusahaan besar eksportir CPO di Sumatera dan satu perusahaan asing pembeli CPO ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel minyak goreng.

“Saya akan mengawal laporan itu, dan saya siap menambah data jika memang masih ada untuk mendorong penanganan lebih lanjut laporan tersebut,” kata Boyamin Saiman, Sabtu (2/4/2022).

Boyamin yang mengaku menaruh perhatian terkait langka dan mahalnya minyak goreng sebelumnya sudah melaporkan temuannya terkait ekspor besar-besaran minyak goreng ke Hong Kong terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia juga melaporkan dugaan sama kepada Kejaksaan Agung. Boyamin melihat kelangkaan dan membubungnya harga minyak goreng sepenuhnya karena ulah eksportir yang mengejar keuntungan karena harga CPO/minyak goreng lebih tinggi di luar negeri daripada di dalam negeri.

Terkait pelaporan sembilan perusahaan, di samping tuduhan kartel, Koordinator MAKI juga menyebut sembilan perusahaan besar ekportir CPO itu juga ngemplang Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) sebesar 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatara. Tindakan pengemplangan mereka lakukan dengan modus; langsung dijual keluar negeri (ekpor) tanpa melewati proses industri sebagaimana ketentuan kawasan berikat.

Boyamin memperkirakan, nilai transaksi ekspor 9 perusahaan dengan 1 perusahaan asing itu mencapai Rp1,1 triliun.  "Ekspor 9 perusahaan itu diduga penyebab langka dan mahal minyak goring di dalam negeri," demikian pres release MAKI, Jumat (1/4/2022).

Bonyamin berharap laporannya itu bisa melengkapi penyelidikan dugaan adanya kartel minyak goreng yang sedang dilakukan KPPU, yang saat ini tengah menyelidiki dugaan kartel minyak goreng. Sebagaimana disebut-sebut, Tim Investigasi KPPU mengklaim telah menemukan satu barang bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng. Dengan temuan itu, mereka menaikkan proses penegakan hukum kasus tersebut ke level penyelidikan. Mereka tengah membidik delapan kelompok perusahaan kelas kakap yang diduga terlibat dalam kartel itu.

Menurut Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan pada perusahaan yang tidak disebutkan namanya itu. "Jadi saya mungkin tidak menyebutkan (namanya). Tapi, dari kelompoknya ini akan kita dalami dari delapan kelompok besar perusahaan yang menguasai pangsa pasar," tuturnya.

Namun dalam siaran pers MAKI disebutkan  bahwa perusahaan yang terkait dengan dugaan kartel niaga CPO dan diduga menjadikan minyak goreng langka dan mahal di Indonesia tersebut antara lain 1. PT PA; 2. PT EP; 3. PT PI; 4. PT BA; 5. PT IT; 6. PT NL; 7. PT TJ; 8. PT MS dan 9. PT SP.

KPPU sendiri, kata Boyamin Saiman, menyambut baik informasi dan pelaporannya ke KPPU. "Terimakasih atas informasi yang saudara sampaikan, akan kami teruskan ke unit terkait. Namun, dapat kami sampaikan bahwa untuk melaporkan tindakan yang diduga melanggar persaingan usaha sebaiknya dilakukan dengan mekanisme lengkap agar laporan Saudara dapat kami prioritaskan untuk ditindaklanjuti. Terkait format dan template pelaporan, kami tidak menyediakan template tertentu namun disarankan dalam bentuk dokumen-dokumen tertulis," demikian KPPU kepada Boyamin Saiman. Kordinator MAKI itu sendiri menanggapinya dengan menyatakan bahwa MAKI akan menyerahkan/melengkapinya pekan depan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat