unescoworldheritagesites.com

PN Jakarta Timur Vonis Terdakwa Munarman Tiga Tahun Penjara - News

: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga (3) tahun penjara terhadap eks Sekum FPI Munarman terkait kasus tindak pidana terorisme. Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," demikian majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). “Oleh karenannya,  majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun," majelis hakim menambahkan.

Dalam dakwaan, Munarman disebut turut merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme yang berimbas sejumlah ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Melalui beberapa acara, mulai Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.

Atas perbuatan itu,  Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15junctoPasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UUjunctoUU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut majelis  hakim, hal yang memberatkan Munarman ialah karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme dan sudah pernah dijatuhi  hukuman. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Munarman merupakan tulang punggung keluarga.

Atas vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa Munarman dengan penasihat hukumnya mempunyai waktu sepekan untuk menentukan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan JPU tersebut.

Terdakwa Munarman sebelumnya didakwa oleh jaksa penuntut dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7, serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia (Munarman) kemudian dituntut delapan tahun penjara yang disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya. "Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU. Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat