unescoworldheritagesites.com

KPK Terima 43 Jaksa Tetapi Satu Dikembalikan Diduga Berselingkuh - News

: Kurangnya jaksa penyelidik dan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kejaksaan Agung mensuplai atau menyerahkan sebanyak 43 orang jaksa ke lembaga antirasuah. Dengan penyerahan tersebut diharapkan kekurangan jaksa penyelidik dan jaksa penyidik di KPK termasuk akibat “filter” TWK menjadi teratasi sekaligus dapat ditingkatkan penanganan-penanganan kasus korupsi di lembaga antirasuah tersebut.

Penyerahan jaksa-jaksa itu dilakukan Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin), Hermon Dekristo, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).

Hermon mengatakan, ke-43 personel jaksa diharapkan dapat memperkuat penuntutan di KPK. "Kami menyampaikan penghadapan 43 personil untuk memperkuat KPK dalam melakukan penuntutan," ujar Hermon di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/4/2022). Dia berharap, ke depan, sinergitas dan kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan KPK terus berjalan dengan baik, sehingga proses penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan baik dan lancar serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepada para jaksa yang ditugaskan di KPK, Hermon meminta agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme. Para jaksa harus membantu proses penegakan hukum dan membuat penegakan hukum bermanfaat bagi masyarakat. "Tidak hanya membuat seseorang jadi pesakitan dengan hukuman berat, tapi juga bermanfaat untuk pemulihan atau pengembalian kerugian negara," tutur Hermon.

KPK sebelumnya mengembalikan jaksa dari Kejaksaan Agung berinisial DS ke Kejaksaan Agung dengan alasan melanggar kode etik atau diduga berbuat asusila dan zinah. Saat ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung tengah meneliti putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, jika ada masalah mengenai perbuatan tercela, kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi induk, maka kejaksaan akan melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap putusan Dewan Pengawas KPK dijatuhkan. Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawas pada lembaga tersebut demi peningkatan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia jaksa. "Jika ada putusan Dewan Pengawas KPK atau inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jamwas," kata Ketut.

Dewas KPK sebelumnya menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK berinisial SK dan jaksa DS karena terbukti berselingkuh. Keduanya dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Dalam persidangan etik, Dewas KPK telah memeriksa delapan saksi dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua dari SK.

Dewas KPK juga memeriksa tiga orang sebagai saksi yang meringankan (a de charge). Dewas KPK dalam putusan akhirnya menyatakan SK dan DS secara bersama-sama bersalah melakukan perselingkuhan atau perzinaan yang bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat