unescoworldheritagesites.com

Selamatkan Fasosum Rp 3,146 Triliun, Walikota Puji Kinerja JPN Kejari Jakarta Utara - News

: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang kini dipimpin mantan Kasi Intelijen institusi sama, Atang Pujianto SH MH, menggenjot pengamanan aset negara/Pemda/BUMN dan pengembalian kerugian Negara akibat ulah koruptor-koruptor. Maka didoronglah bidang Pidana Khusus (Pidsus)/eksekutor dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Baru-baru ini tim Datun Kejari Jakarta Utara berhasil melakukan penagihan Kewajiban Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum dari para pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Tanah dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang  (IPPT dan IPPR ) di Kota Administrasi Jakarta Utara senilai Rp3,146 triliun,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujianto SH MH, Kamis (14/4/2022).

Keberhasilan Datun Kejari Jakarta Utara dalam memberikan pendampinangan hukum tersebut, tentu saja mendapat apresiasi dari Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim. Dia lantas berkirim surat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kajari Jakarta Utara Atang Pujianto beserta jajaran Tim Datun yang juga Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Utara.

“Dalam rangka kegiatan penagihan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasosum) dari para pemegang SIPPT, IPPT dan IPPR di Kota Admininstrasi Jakarta Utara, Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W ) Kota Jakarta Utara telah mendapat bantuan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” demikian bunyi surat penyampaian apresiasi atas keberhasilan pendampingan hukum penagihan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ditandatangani Walikota Jakarta Utara kepada Kajari Jakarta Utara pada 7 April 2022. Atas proses pendampingan hukum tersebut pula, TP3W Kota Jakarta Utara telah berhasil menagih aset yang berasal dari kewajiban fasos dan fasum berupa sebagian lahan dan kontruksi sejak tahun 2021 senilai Rp3.146.846.994.796,72 atau Rp3,146 triliun lebih.

“Saya menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kajari Atang Pujianto, SH MH dan Bapak Dody Witjaksono SH MH selaklu Kepala Seksi bidang Datun serta Tim Jaksa Pengacara Negara/JPN Bapak Dyofa Yudhistira SH selaku Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Bapak Zainal Dwi Arianto SH, Ibu Melda Siagian SH, Ibu Hendriwati Leo SH dan Ibu Erma Octara SH MH yang telah memberikan pendampinagn hukum kepada TP3W Kota Administrasi Jakarta Utara dalam melaksanakan penagihan kewajiban fasos dan fasum dari para pemegang SIPPT, IPPT dan IPPR,” tulis Walikota Jakarta Utara dalam suratnya bernomor e-0051/PU.10.01 itu lebih lanjut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat