unescoworldheritagesites.com

Jampidum Oke Dihentikan Penuntutan Terhadap Pencuri Dinamo Untuk Bayar Hutang - News

 

: Ariesal Dharsono merasa tak punya pilihan lain lagi kecuali mencuri untuk membayar hutang membiayai pernikahan anaknya. Kesulitan menghampiri hidupnya dan keluarganya. Oleh karena tindak pidana yang dilakukannya itu dilaporkan ke Kepolisian. Namun nasib baik menghampiri pula Ariesal. Karena pada waktu ini ada terobosan hukum dari Kejaksaan yaitu Restorative Justice (RJ).  

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung berupaya meng-RJ-kan kasus itu. Setelah digarap di lapangan, mereka kemudian mengajukannya ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Dr Fadil Zumhana selaku Jampidum pun menyetujui permohonan perkaranya dihentikan berdasarkan keadilan restorative atau RJ atas nama tersangka Ariesal Dharsono dari Kejaksaan Negeri Tulungagung,  yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian pada Selasa 12 April 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima, Sabtu (16/4/2022), menyebutkan bahwa peristiwa pidana berawal terjadi pada Senin 21 Februari 2022. Tersangka Ariesal Dharsono yang  mempunyai niat untuk mengambil barang berupa dinamo kincir dan gear box di bengkel SL I tambak Bayem Dusun Soireng Desa Keboireng Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung, yang dulunya merupakan tambak tempat tersangka bekerja satu tahun, berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi tambak dengan mengemudikan mobil pick up yang dipinjam dari adiknya bernama Gaguk.

Tersangka Ariesal sempat duduk-duduk dulu di pantai yang lokasinya tidak jauh dari  tambak sambil menunggu situasi di lokasi sepi. Setelah tersangka merasa kondisi tambak dalam keadaan sepi sekitar pukul 16.50 WIB, tersangka membawa mobil pick-up yang dikemudikannya masuk ke dalam lokasi tambak. Selanjutnya tersangka mengambil barang berupa 6 (enam) unit dinamo dan 7 (tujuh) unit gear box yang pada saat itu sedang diperbaiki di bengkel.

Tersangka kemudian berniat untuk menjualnya. Namun karena barang-barang tersebut dalam kondisi tidak bisa dipakai dan penuh karat maka kemudian tersangka membawanya ke pedagang barang rongsokan di wilayah Bandung untuk dijual dalam bentuk besi tua kiloan untuk dijual sebagai barang rongsokan. Barang-barang tersebut ternyata masih laku jual kiloan seharga Rp 800.000,-. Namun akibat dari perbuatan tersangka tersebut, saksi korban Agus Wahyudi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.600.000,-.

Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan kepada Ariesal, kata Ketut, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. “Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 04 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat,” ungkap Ketut. Ariesal melakukan pencurian dengan motif barang curiannya akan dijual dan digunakan untuk membayar tanggungan hutang pernikahan anaknya.

Menanggapi penghentian penuntutan terhadap Ariesal,  Jampidum Fadil Zumhana mengatakan restorative justice hanya dilakukan dengan memperhatikan adanya kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang harus dilindungi, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, serta dalam rangka menjaga keharmonisan masyarakat, berdasarkan nilai-nilai kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum, yang dalam hukum adat (landsrecht/adatrecht) dilakukan dalam rangka untuk menjaga keseimbangan kosmis.

Atas alas an RJ direspon masyarakat itu pulalah, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum yang berkebenaran dan berkeadilan (sosial).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat