unescoworldheritagesites.com

Sejumlah Pejabat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Impor Besi Dan Ekspor CPO - News

: Guna membongkar kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan dugaan penyimpangan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021, tim pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (18/4/2022),  menyebutkan empat orang saksi terkait ekspor CPO diperiksa. Mereka merupakan pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) masing-masing Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, ON; Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi, AS; Direktur Barang Kebutuhan Pokok (Bapok) dan Barang Penting pada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, IK; dan Koordinator Bapok Hasil Industri, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, IW. “Keempat pejabat itu diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” tuturnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Pemeriksaan saksi ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021–2022 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara ini diterbitkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022. “Sebelumnya tentunya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022,” kata Ketut.

Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen atau surat terkait pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021–2022. Dari hasil  penyelidikan ditemukan perbuatan melawan hukum, di antaranya dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak kepada PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS). Keduanya tetap mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

“Izin itu tidak memedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya (di atas Rp 10.300,” ungkapya. Dalam hal ini diduga ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor tersebut. Penerbitan Persetujuan Ekspor ini bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari sampai dengan 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.

                                                                            Dugaan Korupsi Impor Besi

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021, diperiksa enam saksi, Senin (18/4/2022). Keenam saksi tersebut lima  diantaranya dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Trasnportasi dan Elektronika (ILMATE) pada Kementerian Perindustrian. Masing-masing BS mantan Direktur Industri Logam, NN selaku Koordinator Subdit Industri Logam Hilir, RA selaku Koodinator Industri Logam Besi, MH selaku Sub Koordinator Pemberdayaan Industri dan FI selaku Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Ditjen ILMATE.

Satu saksi lainnya  BHL selaku Owner atau pemilik Group PT Meraseti yaitu PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama dan PT Meraseti lainnya. Menurut  Ketut Sumedana, pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

Terbongkarnya dugaan korupsi dalam impor besi atau baja berawal ketika enam perusahaan importir mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS). Surat Penjelasan tersebut diterbitkan Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berdasarkan permohonan dari ke enam perusahaan importir. “Alasannya untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya dan PT Pertamina Gas,” tutur Sumedana.

Namun, katanya, berdasarkan keterangan dari ke empat BUMN ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material berupa besi, baja, baja paduan dengan enam importir. “Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan dan dugaan korupsi dilakukan ke enam importir,” ungkap Ketut Sumedana. Keenam importir itu masing-masing  PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat