unescoworldheritagesites.com

Pasca Putusan MA, DPN Buka Crisis Center Advokat Dan Siapkan 50 Ribu Untuk Selamatkan Advokat Yang Tidak Jelas - News

Pengacara Hotman Paris Hutapea diapit para pengurus pusat Dewan Pengacara Nasional (DPN). (Sadono )

 

SUARAKARYA: Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia membuka Crisis Center menyusul  perpindahan status keanggotaan advokat dari organisasi sebelumnya.

Presiden DPN Indonesia Dr Faisal Hafied SH MH menjelaskan, crisis center dimaksudkan untuk menyelamatkan profesi advokat dari organisasi lama setelah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 977 PDT 2022,  yang menyatakan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah.

Baca Juga: Mundur Dari Peradi, Hotman Paris Hutapea Ajak Advokat Muda Bergabung Dengan Dewan Pengacara Nasional (DPN)

“Terkait dengan putusan MA atas suatu organisasi advokat Indonesia, maka kami menyampaikan maklumat presiden dewan pengacara nasional (DPN) Indonesia,” kata Faisal Hafied di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Dalam hal ini, DPN Indonesia menyiapkan 50 ribu Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk proses perpindahan status keanggotaan. Menurutnya, untuk perpindahan itu tanpa ada biaya pendaftaran.

“Tanpa ada pungutan biaya pendaftaran, kalau dirupiahkan, per pendaftaran Rp 750 ribu per anggota. Ini kami lakukan dalam rangka menyelamatkan profesi advokat,” jelas Faisal.

Baca Juga: Hotman Paris Khawatir Aset Crazy Rich Medan, Indra Kenz Keburu Dijual

Crisis center dibuka mulai 20 April-30 Juni 2022 dengan sejumlah persyaratan diantaranya, melampirkan e-KTP, copy ijasah S1 yang telah dilegalisir, maupun copy berita acara sumpah dari PT yang telah dilegalisir.

Selain itu, hotline yang dapat diakses yakni 081370702419 dan 085718221662.

Faizal menyampaikan bahwa mereka yang hendak mendapatkan perpindahan status keanggotaan menjadi advokat DPN Indonesia diwajibkan melampirkan sejumlah persyaratan, di antaranya fotokopi KTP-el, ijazah S1 ilmu hukum yang telah dilegalisasi, berita acara sumpah (BAS) pengadilan tinggi yang telah dilegalisasi, dan memberikan kartu asli kartu tanda pengenal advokat (KTPA) dari organisasi advokat lama.

Pada kesempatan yang sama, pengacara Hotman Paris Hutapea yang juga telah bergabung menjadi advokat DPN Indonesia mengatakan ia akan membimbing para advokat di organisasi advokat tersebut.

"Saya imbau advokat seluruh Indonesia untuk bergabung dengan DPN Indonesia. Hotman Paris siap ikut membimbing kalian dan memberikan motivasi. Sebentar lagi saya akan pensiun, saya akan mendedikasikan diri untuk melatih para advokat di DPN Indonesia," ujar Hotman.

Sebelumnya diberitakan pengacara  anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan ketua Otto Hasibuan ditolak untuk bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menyusul putusan MA 977 PDT/2022,   yang menyatakan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) tidak sah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat