unescoworldheritagesites.com

MAKI Minta Pemerintah Cabut HGU & IUP Pengusaha Sawit Pengancam Bboikot Subsidi Minyak Goreng - News

 

: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pemerintah untuk mencabut HGU sawit dan IUP pengusaha sawit yang ancam boikot  program bersubsidi minyak goreng.

Dalam siaran pers yang dikirimkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (22/4/2022), MAKI juga meminta pemerintah mencabut izin ekspor pengusaha CPO. Tidak itu saja, pemerintah diminta mengambilalih kebon sawit dari pengusaha nakal tersebut. "Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga harus membongkar tuntas mafia ekspor minyak goreng. Itu berarti mentersangkakan dan menahan lagi orang-orang yang terlibat lainnya," tutur Boyamin.

Lebih dari itu, Kejagung harus menyeret korporasi yang nakal membuat minyak goreng langka dan membubung harganya.

Menurut Boyamin, terdapat ancaman pengusaha untuk menarik diri dari program minyak goreng subsidi akibat adanya penetapan empat orang tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap terduga pelaku yang mengakibatkan minyak goreng langka dan mahal.

Atas ancaman pengusaha tersebut, MAKI meminta pemerintah untuk mengingatkan pengusaha agar menyadari bahwa kebon sawit seluas 9 juta hektar milik swasta sebenarnya adalah milik negara karena asalnya dari alih fungsi hutan atau pembebasan lahan atas izin pemerintah. "Jadi semestinya para pengusaha harus taat dan patuh aturan dalam menjalankan bisnisnya serta tidak ada tempat untuk main ancam program pemerintah dalam program subsidi minyak goreng. Pemerintah telah berbaik hati mengganti biaya sehingga pengusaha tetap untung, pengusaha tetap tidak merugi," ujarnya.

"Janganlah air susu dibalas air tuba," kata Boyamin mengingatkan. Jika kondisi seperti ini tetap berlangsung, pemerintah harus mencabut izin ekspor minyak goreng. Sebab, selama ini pemerintah telah memberikan fasilitas ekport kepada pengusaha CPO sehingga mereka telah memperoleh keuntungan ratusan trilyun rupiah sejak puluhan tahun yang lalu. Namun saat rakyat kesusahan akibat ulah nakal mereka malah mengancam boikot program pemerintah sehingga semestinya pemerintah harus tegas mencabut semua fasilitas dan izin ekport pengusaha yang nakal itu.

Alasan MAKI cabut izin atau ambilalih kebon sawit dari pengusaha nakal untuk dialihkan kepada rakyat ( koperasi ) atau BUMN PTPN, karena pemerintah dalam memberikan izin alih fungsi hutan untuk jadi kebun sawit telah mendapat kecaman dari dunia internasional dengan tuduhan perusakan lingkungan dan deforestasi ( penghilangan hutan). Akibatnya, tahun kemarin pemerintah telah berusaha memperbaiki citra dengan program hijau (Go Green ).

Niat baik pemerintah untuk memperbaiki citra malah mendapat balasan ancaman boikot mundur subsidi. "Atas hal ini pemerintah harus tegas mencabut HGU dan IUP pengusaha nakal dan kemudian diserahkan kepada koperasi rakyat dan BUMN untuk menciptakan kedaulatan pangan sehingga tidak akan terulang mahal dan langka minyak goreng.

Mengenai permintaannya terhadap Kejaksaan Agung agar terus mengembangkan penyidikan untuk menambah tersangka, baik perseorangan dan perusahaan (korporasi ) serta dilapisi pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU ) untuk menjawab tantangan dari ancaman boikot pengusaha sawit bahwa penegakan hukum adalah untuk keadilan seluruh rakyat dan penegakan hukum tidak bisa ditawar apalagi diancam," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat