unescoworldheritagesites.com

Bongkar Sindikat Ganja Aceh-Medan-Jakarta, PMJ Tangkap 8 Tersangka, 1 Bandar Ditembak - News

Ditresnarkoba PMJ gagalkan penyeludupan ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta (Sadono)

: Sindikat narkoba jaringan Aceh-Medan-Jakarta diungkap Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba ) Polda Metro  (PMJ). Tim dibawah koordinasi Kasubdit I Ditresnarkoba PMJ menangkap 8 tersangka, berikut barang bukti 471,6 Kg ganja

“Tim Subdit 1 Ditresnarkoba menangkap 8 pelaku pengedar narkoba jenis ganja dengan berat 471,6 kilogram merupakan jaringan antarpulau Aceh, Medan, dan Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (22/4/2022).

Menurut E Zulpan didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Mukti  menjelaskan, kasus ini dibongkar dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni pertama di Medan Denai dan TKP kedua di kawasan Sei Tuntung Baru, Sumut.

Dari TKP pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial PP yang merupakan pemilik ganja, CA berperan sebagai penjaga gudang ganja, dan HB yang memindahkan ganja.

Baca Juga: 1,37 Ton Ganja Disita, Sindikat Narkoba Tak Pernah Berhenti Lancarkan Aksi

“Untuk di TKP kedua, penyidik menangkap 5 tersangka atas inisial AC sebagai pemilik ganja, IP berperan sebagai sopir yang membawa ganja, A berperan sebagai kondektur dan pengendali komunikasi, AB juga pengendali dan RR sama perannya,” tutur Zulpan.

Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti mulai dari TKP pertama 369 kilogram ganja kering, di TKP kedua sebanyak 102,6 kg ganja kering, dua buah timbangan dan motor, satu unit mobil Toyota Inova warna hijau metalik.

Baca Juga: Masa Pandemi, Bareskrim Ungkap Sindikat Narkoba Sindikat Jerman-Belgia

Kemudian Diresnarkoba Polda Metro  Kombes Pol Mukti  menambahkan pengungkapan kasus ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, akan ada peredaran ganja dari Medan menuju Jakarta.

“Dari pengungkap kasus ini, otak pelaku inisial PP kakinya ditembak petugas karena melakukan perlawanan,” terang Kombes Pol Mukti .

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat