unescoworldheritagesites.com

Tidak Menutup Kemungkinan Kejagung Tuntut Mati Mafia Ekspor Minyak Goreng - News

: Ancaman maksimal dari pasal yang dipersalahkTidak Menutup Kemungkinan Kejagung Tuntut Mati Mafia Ekspor Minyak Gorengan bisa saja dijeratkan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan minyak goreng. Jika yang maksimal itu benar-benar diterapkan, maka bukan tidak mungkin ada diantara para tersangka itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pidana mati, seumur hidup atau paling tidak 20 tahun penjara.

“Tuntutan dengan pemberatan (maksimal-red) akan menjadi pertimbangan penting bagi kami”  demikian Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di akun Youtube Kejaksaan RI, Jumat (22/4/2022).

Kejaksaan Agung saat ini mempertimbangkan menjerat para tersangka kasus korupsi minyak goreng atau dugaan korupsi izin ekspor CPO dengan pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Namun ayat 1 dalam  pasal inilah yang mengatur hukuman mati.

Untuk tuntutan pemberatan itu, penyidik Kejaksaan Agung selain secara marathon memeriksa sejumlah saksi juga sudah menggeledah 10 lokasi. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyebut penggeledahan dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda. "Dari penggeledahan telah diamankan 650 dokumen dan barang bukti elektronik," jelas Ketut.

Tahap pertama  penggeledahan dilakukan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag),  rumah   tersangka korupsi minyak goreng, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi.

Berikutnya kantor Permata Hijau Group, kantor Wilmar, kantor Musim Mas, kantor PT Incasi Raya, kantor Synergy Oil Nusantara, kantor Karyaindah Alam Sejahtera dan kantor Sinar Alam Permai.

Penyidik Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Salah satu tersangka merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). Mereka dijerat pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 jo UU Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Berikutnya Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tersebut. “Di BPKP juga sudah mulai dibahas kerugian negara yang terjadi,” ujar Febrie.

Febrie menyatakan koordinasi antara penyidik Kejaksaan Agung dengan pihak auditor BPKP adalah kemajuan yang positif untuk mengusut kasus korupsi minyak goreng. Koordinasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak penyidik Kejaksaan Agung dengan para auditor dari BPKP hingga tidak melulu dilihat dari aspek perekonomian semata. Mengingat, korupsi minyak goreng yang menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan sejumlah pihak swasta menimbulkan dampak kelanjutan di kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya. “Pembahasan kerugian negara butuh waktu pasti, tetapi akan kita usahakan secepat mungkin akan selesai,” tutur Febrie.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat