: Perseteruan pengacara Hotman Paris Hutapea dengan DPN Peradi (Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia) kian meruncing. Hotman Paris membantah pernyataan bahwa dirinya pernah menyebut Peradi Otto tidak sah. Sementara pihak Peradi pimpinan Otto Hasibuan punya bukti yang menguatkan pernyataan yang dibantah Hotman tersebut.
Baca Juga: MA Menyatakan Advokat Peradi Tetap Bisa Beracara, Otto Hasibuan Jawab Tudingan Hotman
Dalam Konferensi pers di kantornya Selasa (26/4/2022), Hotman didampingi salah satu pendiri Peradi Sugeng Teguh Santoso dan Marzuki mengatakan, yang dikatakan dirinya adalah fakta hukum, bahwa setelah putusan MA, DPN Peradi batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia
"Saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'," kata Hotman Paris kepada wartawan, Minggu (24/4/2022).
Hotman Paris menyatakan ia hanya membacakan dan menyampaikan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Salah satu amarnya adalah menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar. Belakangan, Munas Peradi 2020 menguatkan KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019.
"Terserah kalian menafsirkan apakah akibat hukum dari amar putusan ini. Tapi saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'," Hotman Paris menegaskan.
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 itu lalu dibawa ke Munas Peradi pada 2020.
"Apakah ada anggaran dasar lain selain yang dibatalkan PN Lubuk Pakam, yang kemudian Oktober 2020 disahkan di Munas Peradi? Itu terjawab di halaman 36 putusan Pengadilan Tinggi. Disebutkan Munas Oktober 2020 dilaksanakan dengan Zoom Meeting, mengesahkan anggaran dasar yang menjadi objek perkara ini," urai Hotman Paris.
Di sisi lain, Otto Hasibuan menegaskan status organisasinya tetap sah.
"Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi tidak sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum karena putusan MA tersebut adalah tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukan saya sebagai Ketua Umum Peradi," kata Otto, dalam siaran pers yang diterima Kamis (21/4/2022).
Sementara itu,Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono, menilai sikap Hotman Paris Hutapea menunjukkan kalau yang bersangkutan baru sadar pernyataannya berbahaya atau punya konsekuensi hukum.
Hal itu menyusul bantahan Hotman pernah menyebut DPN Peradi Otto Hasibuan di tahun 2018 tidak sah.
Punya Bukti
Terkini Lainnya
Artikel Selanjutnya
Razman Laporkan Hotman Paris Ke Polda Metro Jaya
Tags
Peradi
Hotman Paris
Otto Hasibuan
Hotman Paris Hutapea
Artikel Terkait
Razman Laporkan Hotman Paris Ke Polda Metro Jaya
Mundur Dari Peradi, Hotman Paris Hutapea Ajak Advokat Muda Bergabung Dengan Dewan Pengacara Nasional (DPN)
MA Menyatakan Advokat Peradi Tetap Bisa Beracara, Otto Hasibuan Jawab Tudingan Hotman
Rekomendasi
Kamis Pagi ini, Kualitas Udara Jakarta Raya Berada di Tiga Terburuk di Dunia
Pandangan Ketum Bara M2 tentang Duet Mochtar Muhamad dan Heri Koswara: Meningkatkan Keseimbangan di Kota Bekasi
Harganas 2024, BPD AKU Lampung Berharap ada Anggaran di Tingkat Provinsi
Terkini
Dugaan Pencucian Uang Sebesar Rp52 M, Bos PT Multi Visi Jakarta JJS Dipolisikan oleh Para Korban UOB
Kurir Ditangkap, Polda Metro Jaya Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 45 Kg
Kasus Anak Bunuh Ayah di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan Kakak Beradik Jadi Tersangka
Sespim Lemdiklat Polri Gelar Kegiatan Pemberian Rekor MURI untuk Literasi dan Art Policing Lukisan
72 Kg Sabu Disita, Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Ciledug Kota Tangerang
Aspidsus Kejati DKI Syarief Sulaeman Nahdi Dihadapkan dengan Kasus Firli Bahuri
Ketua KPK Nawawi Pomolango: Selama Tahun 2024 Telah Ditetapkan Seratus Tersangka
Penasihat Hukum Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Terbitkan SP3
Kajari Kota Bekasi Imran Yusuf SH MH Dukung Penuh Setiap Pembangunan, Namun Tidak Segan-segan Bongkar jika Ada Dugaan Korupsi
1.274 Personel Naik Pangkat, Kapolda Metro: Makin Kita Tinggi Pangkat, Kita Harus Makin Profesional
Tidak Nikmati Uang Hasil Pemerasan, Bekas Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Dituntut Enam Tahun Penjara
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Membengkak Menjadi Dua Ratus Lima Puluh Miliar
Polwan Ahli Forensik Reputasi Internasional, Dokter Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Brigjen Polisi
Advokat Vincen W Dalam Eksepsi; Perkara Perdata Bernuansa Persaingan Bisnis Dibuat Menjadi Pidana
Syahardiantono Bintang Tiga, Suyudi Ario Seto Bintang Dua, Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 31 Pati Polri
Gagasan Polmas Kawasan Pendidikan, Langkah Pemolisian Kekinian
Juara Lomba Pelayanan Masyarakat, Kapolresta Bandara Soetta: Penghargaan Ini Motivasi untuk Terus Berbenah Menuju Polisi Presisi
Ruben Onsu Belum Cabut Gugatan Cerai di PN Jakarta Selatan
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Dituntut Dua Belas Tahun Penjara
Polresta Bandara Ungkap Pencurian Dalam Lambung Pesawat Rute Makassar - Jakarta
Terpopuler
Kamis Pagi ini, Kualitas Udara Jakarta Raya Berada di Tiga Terburuk di Dunia
Pandangan Ketum Bara M2 tentang Duet Mochtar Muhamad dan Heri Koswara: Meningkatkan Keseimbangan di Kota Bekasi
Harganas 2024, BPD AKU Lampung Berharap ada Anggaran di Tingkat Provinsi
Kepemimpinan Tri Adhianto Terpuruk, Mantan Kader PDIP 98 Deklarasikan Dukungan untuk Mochtar Mohamad sebagai Wali Kota Bekasi
Ketua Pena 98 Kota Bekasi: Deklarasi Segera Digelar dan Fokus pada Pilkada
Pengrusakan Poster Pasangan Imam - Ririn, Tajudin Tabri: Antara Gangguan Jiwa atau Takut Kalah
NKRI Rule Of Law Bukan Rule by Lawa
Balon Wali Kota Solo Diah Warih Ajak Cat Lovers Membuat Usaha Produktif
Presiden Jokowi dan BKPM Berkomitmen Menata IUP untuk Peningkatan Ekonomi Nasional
Respek Hasilkan Produk Bioteknologi Berbasis Mikroalga, Menperin AGK Dorong Perluasan Pasar PT Evergen Resources dari Kendal Jateng