unescoworldheritagesites.com

Hotman Paris Hutapea Bantah Dirinya Pernah Mengatakan Peradi Tidak Sah, Peradi Otto Hasibuan Punya Bukti - News

Hotman Paris Hutapea didampingi pengacara Sugeng Teguh Santoso dan Marzuki memberikan keterangan pers. (Dok DPN)

: Perseteruan pengacara Hotman Paris Hutapea dengan DPN Peradi (Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia) kian meruncing. Hotman Paris membantah pernyataan bahwa  dirinya pernah menyebut Peradi Otto tidak sah. Sementara pihak Peradi pimpinan Otto Hasibuan punya bukti yang menguatkan pernyataan yang dibantah Hotman tersebut.

Baca Juga: MA Menyatakan Advokat Peradi Tetap Bisa Beracara, Otto Hasibuan Jawab Tudingan Hotman

Dalam Konferensi pers di kantornya Selasa (26/4/2022), Hotman didampingi salah satu pendiri Peradi Sugeng Teguh Santoso dan Marzuki mengatakan, yang dikatakan dirinya adalah fakta hukum, bahwa setelah putusan MA, DPN Peradi batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia

"Saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'," kata Hotman Paris kepada wartawan, Minggu (24/4/2022).

Baca Juga: Mundur Dari Peradi, Hotman Paris Hutapea Ajak Advokat Muda Bergabung Dengan Dewan Pengacara Nasional (DPN)

Hotman Paris menyatakan ia hanya membacakan dan menyampaikan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Salah satu amarnya adalah menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar. Belakangan, Munas Peradi 2020 menguatkan KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019.

"Terserah kalian menafsirkan apakah akibat hukum dari amar putusan ini. Tapi saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'," Hotman Paris menegaskan.

Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 itu lalu dibawa ke Munas Peradi pada 2020.

"Apakah ada anggaran dasar lain selain yang dibatalkan PN Lubuk Pakam, yang kemudian Oktober 2020 disahkan di Munas Peradi? Itu terjawab di halaman 36 putusan Pengadilan Tinggi. Disebutkan Munas Oktober 2020 dilaksanakan dengan Zoom Meeting, mengesahkan anggaran dasar yang menjadi objek perkara ini," urai Hotman Paris.

Di sisi lain, Otto Hasibuan menegaskan status organisasinya tetap sah.

"Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi tidak sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum karena putusan MA tersebut adalah tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukan saya sebagai Ketua Umum Peradi," kata Otto, dalam siaran pers yang diterima  Kamis (21/4/2022).

Sementara itu,Ketua Harian DPN  Peradi Dwiyanto Prihartono, menilai sikap Hotman Paris Hutapea menunjukkan kalau yang bersangkutan baru sadar pernyataannya berbahaya atau punya konsekuensi hukum.

Hal itu menyusul bantahan Hotman pernah menyebut DPN Peradi Otto Hasibuan di tahun 2018 tidak sah.

Punya Bukti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat