unescoworldheritagesites.com

MA Menyatakan Advokat Peradi Tetap Bisa Beracara, Otto Hasibuan Jawab Tudingan Hotman - News

Otto Hasibuan  (Istimewa )


: Status pengacara dibawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh pasca putusan Mahkamah Agung (MA)   Nomor 997 K/PDT/2022. Para advokat yang memegang kartu PERADI  tetap bisa bersidang atau beracara  seperti biasa.

"Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada awak media Kamis (21/4/2022).

MA menegaskan, sepanjang advokat tersebut telah memenuhi syarat sesuai UU, mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

Baca Juga: Mundur Dari Peradi, Hotman Paris Hutapea Ajak Advokat Muda Bergabung Dengan Dewan Pengacara Nasional (DPN)

Jawaban Otto Hasibuan

Sementara itu Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan buka suara terkait pernyataan Hotman Paris, pasca putusan MA tersebut. Otto menegaskan, Peradi tetap single bar (wadah tunggal) pengacara Indonesia.

Dalam akun instagramnya, Otto Hasibuan menyatakan tudingan Hotman bahwa Otto memaksakan segala cara untuk menjadi Ketua Umum Peradi, adalah kebohongan publik.

Otto Hasibuan menduga Hotman Paris telah mengeluarkan pernyataan bohong yang melukai seluruh anggota Peradi.

Baca Juga: Pasca Putusan MA, DPN Buka Crisis Center Advokat Dan Siapkan 50 Ribu Untuk Selamatkan Advokat Yang Tidak Jelas

“Pernyataan Hotman Paris tentang putusan Mahkamah Agung Nomor 997/K/Pdt/2022, adalah tidak benar, melukai puluhan ribu Advokat Peradi serta diduga melawan hukum dan diduga merupakan kebohongan publik,” kata Otto Hasibuan dalam keterangan persnya, baru baru ini.

Otto menjelaskan putusan MA tersebut tidak mempunyai implikasi hukum apapun terhadap keabsahan Peradi dan juga tidak mempengaruhi posisi dirinya sebagai Ketua Umum Peradi.

Seperti diketahui MA dalam putusan tersebut membatalkan Anggaran Dasar Peradi yang membolehkan ketua umum  menjabat selama tiga periode. Adapun Otto Hasibuan saat ini sedang menjabat sebagai Ketua Umum Peradi untuk periode ketiga.

Otto Hasibuan pernah menjadi Ketua Umum Peradi periode 2005 - 2010 kemudian 2010-2015, dan kembali terpilih untuk periode 2020-2025.

Menanggapi putusan tersebut Hotman Paris menyatakan kepengurusan Peradi tidak sah. Sebelumnya Hotman juga menyatakan pihak Otto Hasibuan menginisiasi perubahan anggaran dasar agar bisa menjabat selama tiga periode.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat