unescoworldheritagesites.com

Kasus Korupsi Di PT AMU Dan Perindo Mulai Digelar Di Pengadilan Tipikor Jakarta - News

 

: Kasus dugaan korupsi di PT Askrindo Mitra Utama (AMU) dengan terdakwa Drs Anton Fadjar Alogo Siregar MM dan terdakwa Wahyu Wisambda mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Kedua terdakwa diduga terlibat korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama  (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020,” demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4/2022).

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primer). Sedangkan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya di pengadilan sama juga digelarsidang perdana atas nama terdakwa Wenny Prihatini terkait kasus dalam dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha perusahaan umum Perikanan Indonesia (Perindo) Tahun 2016-2019.

Terdakwa Wenny Prihatini  dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primer). Sedangkan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat