unescoworldheritagesites.com

Aspidsus Kejati Jabar Sebagai Korban Terima Permohonan Maaf Tersangka Hendi Yusup - News

 

: Sama-sama penegak hukum, bahkan korban mempunyai jabatan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, tidak membuat mereka egois mementingkan kepentingan hukumnya sendiri-sendiri. Padahal, Aspidsus Kejati Jabar, Riyono, sempat mengalami luka-luka cukup parah dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Hendi Yusup bin Edi Yusuf anggota Polres Sumedang.

Namun berkat lebih mengedepankan perdamaian, Riyono menyambut baik tawaran perdamaian dari Hendi Yusup atas peristiwa penabrakan pada 17 Desember 2021. Maka terjadilah penghentian penuntutan. Tersangka Hendi sudah meminta maaf, dan Riyono selaku korban tabrakan memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat tidak melanjutkan perkaranya ke persidangan. “Korban memaafkan tersangka setelah mendengar kronologis kejadian dan mengingat ini bulan suci Ramadhan adalah bulan berkah penuh kedamaian,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (30/4/2022).

Ketut Sumedana menyebutkan setelah tercapai kata damai berkat kebaikan hati Riyono yang selamat dari tabrakan, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Nana Mulyana kemudian sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sehingga selanjutnya mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana. “Tersangka telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui Jampidum  melalui ekspose secara virtual pada Kamis (28/4). Tersangka juga telah bertanggung jawab atas perbuatannya dengan membiayai pengobatan Riyono dan sebagai tulang punggung keluarga untuk menghidupi istri dan anak-anaknya,” tutur Sumedana.

Jampidum sendiri mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Rachmad Vidianto beserta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut.

Tersangka Hendi Yusup bin Edi Yusuf sebelumnya disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kasus yang terjadi di Jalan Tata Surya Kota Bandung. Saat itu tersangka selaku Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan dan Patroli Polres Sumedang yang sedang mengendarai mobil Suzuki Grand Vitara Nomor Polisi VII-19.2-39 tanpa sengaja menabrak korban Riyono yang sedang olahraga pagi jalan kaki sekitar pukul 05.00 WIB.

Berawal pada tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 04.55 WIB, seperti hari biasanya Hendi bersiap untuk berangkat bekerja dari rumahnya di Jalan Mars Utara III Panghegar Town House Kav. 22 RT. 04/06 Kel. Manjahlega Kec. Rancasari Kota Bandung dengan mengemudikan kendaraan Minibus Suzuki Grand Vitara nomor polisi VII-19.2-39. Melewati Jalan Tata Surya Kota Bandung dengan kecepatan kendaraan yang dikemudikan yaitu sekitar 30-40 km/jam dan menggunakan transmisi manual gigi 2 (dua) serta kondisi jalan pada saat itu sepi dan sedikit gelap, Hendi tidak melihat atau memperhatikan Riyono yang sedang jalan kaki di pinggir jalan sehingga dia tidak sempat mengambil tindakan untuk mengerem atau membunyikan klakson. Akibatnya Hendi menabrak Riyono dari belakang hingga membuat Riyono terjatuh atau tergeletak di pinggir jalan yang kemudian dilarikan  ke rumah sakit.

Akibat kecelakaan tersebut, Riyono mengalami luka berat dan telah dilakukan visum pada tanggal 17 Desember 2021 yang menunjukkan kesadaran menurun dan ditemukan luka memar pada beberapa bagian tubuh, serta Riyono mengalami pendarahan.

Alasan lain disetujuinya permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap tersangka Hendi baru pertama kali melakukan tindak pidana; tersangka telah bertanggung jawab atas perbuatannya dengan membiayai pengobatan Riyono; dan tersangka sebagai tulang punggung keluarga untuk menghidupi istri dan anak-anaknya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat