unescoworldheritagesites.com

Keadilan RJ Selain Menguntungkan Juga Manusiawi Dan Kekeluargaan - News

Jampidum Dr Fadil Zumhana SH MH

: Susul menyusul atau sambung menyambung restoratif justice atau RJ mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana SH MH. Sesuatu hal yang kental RJ atau perdamaian antara saksi korban dengan tersangka/terdakwa. Damai memang indah.

Di antara 13 orang yang mendapat atau diselesaikan perkaranya dengan RJ oleh Kejaksaan Agung tentu saja setelah mendapat persetujuan dari Japimdum Dr Fadil Zumhana SH MH. Tersebutlah tersangka Amriadi bin Rusli. Dia terpaksa mencuri untuk membiayai pengobatan ibunya.

Ancaman hukuman mencuri ini terbilang berat pula. Namun berkat RJ, hal itu bisa diselesaikan dengan berdamai demi keadilan. Amriadi tidak harus menjalani proses hukum, termasuk menjalani hukuman, berkas penyelesaian secara RJ yang juga memenuhi rasa keadilan. Hanya saja tentu dengan janji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Penyelesaian atau keadilan RJ memang deinilai sangat menguntungkan di samping manusiawi, kekeluargaan mengingat kentalnya nuansa perdamaian juga indah penuh harmonisasi.

Selain sejumlah yang mendapat RJ sebelumnya,  Kejaksaan Agung juga menghentikan penuntutan kasus penganiayaan seorang petani penghasil komoditas ubi jalar dan palawija di Kabupaten Deiyai, Papua; Derianus Madai. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (15/3), penghentian perkara petani tersebut berdasarkan keadilan RJ setelah korban memaafkan.

Ketut menjelaskan, Derianus Madai, pria 24 tahun merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi kedua orang tuanya yang sudah lanjut usia beserta istri dan anaknya yang masih balita. Derianus pada Sabtu, 29 Januari 2022, di Kampung Mogu Waghete 2, Distrik Tigi Kabupaten Deiyai, terpengaruh alkohol  datang ke kios kelontong milik korban Jumapir untuk membeli rokok.  Jumapir menyuruhnya untuk pulang kembali ke tempat tinggalnya. Di bawah pengaruh alkohol, kesal dan emosi, Derianus melemparkan sebuah batu mengenai kepala Jumapir dan mengalami luka robek. “Akibat perbuatannya, Derianus Madai ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” katanya.

Menyadari perbuatannya salah, Derianus beserta keluarga berinisiatif untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya serta memberikan santunan kepada korban sebagai bentuk rasa penyesalan. Kejadian tersebut menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal, Kasi Pidum Royal Sitohang, serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Mohamad Fiddin Bihaqi selaku Penuntut Umum untuk dapat memfasilitasi upaya perdamaian dan proses perdamaian melalui mediasi  hingga tercapai kesepakatan perdamaian antara Derianus Madai dan Jumapir.

Selanjutnya, pada Senin, 7 Maret 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire selaku Penuntut Umum telah melakukan mediasi antara korban dan tersangka yang disaksikan oleh keluarga tersangka, Kepala Suku Mee Kabupaten Deiyaidan dan penyidik Polres Deiyaidan.

“Saat itu, Jumapir dan keluarga berbesar hati memaafkan perbuatan tersangka Derianus Madai dan menerimanya dengan ikhlas tanpa syarat,” ujarnya.

Atas dasar itu, perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kini, Derianus Madai bebas tanpa syarat dan dapat kembali ke lingkungan masyarakat adat dengan rukun, serta dapat kembali bertani guna pemenuhan kebutuhan hidup keluarga.

Derianus bebas setelah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Derianus Madai yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, melalui ekspose secara virtual pada Jumat, 11 Maret 2022.

Menurut Ketut, ada beberapa alasan Jampidum menyetujui menghentikan penuntutan perkara yang membelit Derianus Madai, yakni tersangka mengakui kesalahannya dan menyesal telah melakukan penganiayaan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu, tersangka telah meminta maaf kepada korban serta keluarganya dan mengganti biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh korban. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan tersangka.

Jampidum Fadil Zumhana dalam ekspose secara virtual mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Kasi Pidum, dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Derianus Madai yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif. “Selanjutnya Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nabire untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Ketut.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat