unescoworldheritagesites.com

Harta Ganjar Pranowo Lebih Besar Dari Anies Baswedan Karena Tanpa Hutang - News

: Dua orang yang saat ini disebut-sebut bakal menjadi Capres RI 2024 masing-masing Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencatat kan harta kekayaannya. Dalam rilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK dan dibaca, Kamis (5/5/2022), harta Anies Baswedan lebih besar dibandingkan harta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebelum dipotong utang. Namun kemudian harta Gubernur DKI itu menjadi lebih kecil setelah dipotong hutangnya.

Anies Baswedan dalam LHKPN yang diserahkan ke KPK pada 31 Maret 2022 tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan hingga Ponorogo dengan total nilai Rp 14.715.962.000 atau Rp 14,7 miliar. Gubernur DKI itu juga tercatat memiliki tiga unit kendaraan, terdiri dari satu unit mobil Honda Odyssey tahun 2016, motor Vespa tahun 1986, dan motor Kawasaki EX250V tahun 2018. Total nilai kendaraannya Rp 550 juta.

Tidak itu saja, Anies juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp 1.367.366.531 atau Rp 1,3 miliar, surat berharga Rp 61.070.000 (Rp 60 juta), kas dan setara kas Rp 1.208.221.107  atau Rp 1,2 miliar, serta harta lainnya Rp 659.921.865 (Rp 659 juta). Namun Anies berhutang Rp 7.606.761.819  atau Rp 7,6 miliar sehingga total hartanya berjumlah Rp 10.955.779.684  atau Rp 10,9 miliar.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar tercatat menyerahkan LHKPN pada 20 Maret 2022 tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Purbalingga hingga Bogor dengan total nilai Rp 2.625.827.000  atau Rp 2,6 miliar. Ganjar juga memiliki enam unit kendaraan, yang terdiri dari Nissan Teana, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Crown, Hyundai Ioniq, motor Viar Scooter, dan motor Kawasaki ER-6N hingga total nilainya Rp 1.620.000.000  atau Rp1,6 miliar. Ganjar tercatat pula memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 705 juta serta kas dan setara kas Rp 6.823.379.630 atau Rp 6,8 miliar. Dengan demikian, total harta Ganjar berjumlah Rp 11.775.068.380  atau Rp 11,7 miliar.

KPK sebelumnya meminta agar 15.649 penyelenggara negara menyerahkan segera LHKPN. Plt Jubir bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan, masih terdapat cukup banyak wajib lapor (WL) atau PN yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. "Dari total 384.298 WL secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen," ujar Ipi kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Untuk bidang eksekutif kata Ipi, tercatat 96,12 persen dari total 305.688 WP telah melaporkan LHKPN. Selanjutnya bidang yudikatif, tercatat sebanyak 98,06 persen dari total 19.347 WL telah melaporkan kekayaannya. Bidang legislatif, yaitu 87,05 persen dari total 20.082 WL telah melapor LHKPN. Dan dari unsur BUMN/D tercatat sebanyak 97,95 persen dari total 39.181 WL sudah lapor LHKPN ke KPK.

Selain itu kata Ipi, di tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 Gubernur dan Wakil Gubernur sudah melaporkan LHKPN-nya. Di tingkat pemerintah kabupaten/kota, KPK mencatat 911 Bupati, Walikota, Wakil Bupati dan Wakil Walikota sudah melaporkan LHKPN. KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuannya. Selanjutnya PN atau WL tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

"KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN jika batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional," tutur Ipi.

KPK kata Ipi, tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu. Namun, LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan "terlambat lapor". "Kami mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap," harap Ipi.

Karena kata Ipi, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Undang-undang sendiri mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat