unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung Ingatkan Aparatnya Jangan Sampai Mangkir Hari Pertama Kerja Usai Libur - News

 

: Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin SH MH mengingatkan seluruh aparatnya di seluruh Indonesia sudah harus sudah masuk kantor kembali setelah libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau Lebaran dan cuti bersama.

“Hari Senin pekan depan seluruh aparat sipil negara di Kejaksaan Agung dan jajarannya sudah harus bekerja. Jika ada dari pegawai Kejaksaan yang tidak masuk kantor mulai Senin (9/5/2022) dan seterusnya tanpa alasan yang sah maka akan dijatuhi sanksi,” demikian Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (6/5/2022), menirukan peringatan Jaksa Agung.

Ketut Sumedana menyebutkan sanksi yang akan diberikan kepada pegawai Kejaksaan yang tidak disiplin tersebut tentunya sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jaksa Agung, kata Ketut Sumedana, juga mengingatkan para pejabat atau pimpinan di jajaran Kejaksaan agar mengingatkan pula seluruh aparatnya di Kejaksaan mulai Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk membuka pelayanan publik pada hari pertama kerja usai libur panjang Idul Fitri, Senin (9/5/2022).

Pelayanan publik tersebut, katanya, dibuka sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. “Sebelumnya sudah ada surat edaran agar pegawai Kejaksaan untuk tetap tertib jam kerja,” tuturnya.

Jaksa Agung juga memerintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI. “Saya minta dilakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di  semua jajaran,” demikian imbauan ST Burhanuddin yang diminta  agar dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung kepada pimpinan maupun kepada warga masyarakat yang butuh pelayanan hukum.***

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat