unescoworldheritagesites.com

Kejari Jakarta Utara Inventarisasi Seluruh Perkara Pidum Demi Kepastian Hukum - News

 

: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH meminta Staf-stafnya untuk menginventarisi perkara pidana umum (Pidum) lama yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti guna dilaksanakan eksekusi demi kepastian hukum. Sebab, muara atau akhir dari proses hukum Pidum adalah eksekusi dari jaksa eksekutor setempat.

Atang Pujiyanto mengatakan hal itu melalui Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara Muhamad Sofyan Iskandar Alam, Minggu (15/5/2022). "Demi tertib administrasi penegakan hukum perkara Pidum perlu dilakukan inventarisasi menyeluruh guna memastikan perkara-perkara yang yang belum maupun yang sudah inkracht dan perlu segera dilakukan eksekusi," demikian Kajari sebagaimana ditirukan Sofyan.

Namun belum diketahui seberapa banyak perkara Pidum yang belum dieksekusi Kejari Jakarta Utara, atau sedang tunggu pelaksanaannya atau malah tidak ada sama sekali. "Hasil inventarisasi nantinya akan menunjukkan atau atau tidak yang perlu segera dieksekusi," ujar Sofyan.

Mengawali kegiatan kantor pada tanggal 9 Mei 2022 setelah libur Idul Fitri ditambah cuti bersama, Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH segera merapatkan barisan dengan menggelar apel pagi dipimpin secara langsung. Selain memohon maaf lahir & batin kepada seluruh jajaran Kejari Jakarta Utara dan meminta para pegawai di Kejari Jakarta Utara untuk berkinerja optimal, profesional, berhati nurani, juga diminta kesiapan, keikhlasan dan kesukarelaan melayani masyarakat yang butuh pelayanan tanpa harapkan imbalan.

Kajari berharap Staf-stafnya bekerja tidak sekedar rutinitas, melainkan penuh perhatian besar pada bidang-bidangnya,  penuh empati dan inovasi. Atang juga berharap penanganan perkara apapun agar dilakukan secara cermat, berhati-hati, profesional dan berhatinurani.

Menindaklanjuti program nasional Kejaksaan RI terkait Tangkap Buron (Tabur), Kajari Jakarta Utara juga meminta jajarannya untuk mencari tahu apakah ada terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) baik yang lama ataupun yang baru belum dilaksanakan eksekusinya. Apabila tidak atau belum, Kajari meminta aparat di jajarannya untuk tidak segan dan pandang bulu melakukan eksekusi badan terhadap terpidana tersebut. Dia tidak menginginkan ada kesan pilih bulu atau tebang pilih, apalagi kebal hukum terhadap terpidana tertentu karena tak kunjung dieksekusi.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat