unescoworldheritagesites.com

Demi Kepastian Hukum Terpidana Dijebloskan Ke Bui - News

Kejari Jakarta Timur

JAKARTA: Demi kepastian hukum sekaligus menjauhkan dugaan terpidana buron menjadi ATM berjalan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akhirnya meringkus kemudian menjebloskan ke dalam bui bekas Juru Ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Paryoto.

“Kami sudah eksekusi, kami jemput di kediamannya pada Jum'at (28/5/2021),” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady,  Minggu (30/52021).

Setelah diringkus, kata Ahmad Fuady, Paryoto lantas dibawa ke Kejari Jakarta Timur untuk kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. “Terus diproses administrasi di Lapas sampai tugas kami selesai,” tuturnya.

Terpidana Paryoto sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Desember 2020 lalu dalam sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek.

Hasil permohonan kasasi yang dilakukan JPU akhirnya memaksa Paryoto harus menjalani hukuman. Kasisi JPU yang dikabulkan majelis hakim agung Mahkamah Agung (MA) pada menyatakan Paryoto bersalah dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung yang juga menyeret pemilik PT Salve Veritate, Benny Tabalujan yang hingga kini masih berstatus DPO atau menghilang sehingga masih terus dalam pengejaran aparat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat