unescoworldheritagesites.com

Majelis Hakim Tolak Gugatan Majalah Keadilan - News

Majelis hakim PN Tangerang menolak gugatan majalah Keadilan, Selasa (17/5/2022).

: Sidang  di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang antara pengugat Majalah Keadilan dan Panda Nababan terhadap  advokat Alvin Lim untuk meminta ganti rugi  Rp100 milliar atas tuduhan pencemaran nama baik, ditolak majelis hakim, Selasa (17/5/2022).

Kuasa Hukum Majalah Keadilan,  Fajar Gora sebelumnya meminta agar majelis hakim mau menerima bukti awal yang mereka ajukan, padahal jadwal sidang adalah putusan Sela.

"Yang mulia, kami menyiapkan tiga alat bukti awal surat untuk diberikan ke majelis hakim, karena Tergugat juga memberikan bukti hari ini." ujar Kuasa hukum  Majalah Keadilan dan  Panda Nababan  Fajar Gora, Selasa.

Kepada wartawan yang menghubunginya, Rabu (18/5/2022),  Fajar  Gora mengatakan timnya sedang  menyusun upaya hukum  terkait penolakan  perkara  pencemaran nama baik.

Ia hendak menyampaikan bukti baru. "Kami keberatan dengan PPR Dewan Pers No. 43/PPR-DP/XXI/2021 ter tanggal 3 Desember 2021. Alasan keberatan yang sudah kami sampaikan kepada Dewan Pers," ujar Fajar Gora.

Alasan lain lanjutnya, karena PPR Dewan Pers Nomor 43 itu hanya dihasilkan dalam satu kali mediasi yang tidak ada kesepakatan, tetapi dibuat sesuai kemauan pengadu.

Dalam sidang itu, majelis hakim membacakan putusan setelah sidang sempat di skor, pada pukul 15:30 WIB.


 "Menimbang bahwa bukti awal tempat tinggal tergugat di Bekasi dan Pengadilan Negeri Tangerang tidak mempunyai wewenamg untuk mengadili berdasarkan kompetensi relatif maka eksepsi Tergugat harus dikabulkan dan gugatan Pengugat tidak dapat diterima dan pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan," ujar Majelis Hakim.

Advokat Adi Gunawan, SH, MH menanggapi bahwa putusan Hakim sudah benar, karena dalam gugatan Panda Nababan tertulis alamat Alvin Lim di Bekasi, berarti mereka mengetahui dan menyatakan perihal alamat dalam gugatan. Namun, dalam gugatan mereka daftarkan di PN Tangerang padahal sesuai kompetensi Relatif, jelas gugatan wajib di daftarkan di PN Tempat domisili tergugat, berarti seharusnya gugatan dilakukan di PN Bekasi.

Panda Nababan yang di konfirmasi melalui WA oleh wartawan memilih bungkam dan tidak menjawab kekalahannya dalam gugatan itu.

Sementara itu, Alvin Lim yang di konfirmasi oleh wartawan, menanggapi kemenangannya dengan santai.

"Dari awal gugatan Rp100 miliar hanya untuk nakut-nakuti saya. Sedangkan di putusan sela sudah kalah. Jika berlanjut di pokok perkara juga akan kalah  karena gugatan itu harus di buktikan dari mana hitungan kerugian nama baik Panda Nababan Rp100 miliar?," ucapnya.

Advokat Pestauli, SH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan apresiasi, "Terima kasih majelis hakim dan panitera yang sudah menyidangkan. Putusan sudah tepat karena memang diatur dalam undang-undang, yaitu azas Actor Sequitur Forum Rei, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR. Ini pengetahuan dasar dalam membuat gugatan, semua lawyer harusnya tahu itu," ucapnya.

Alvin Lim yang menang gugatan diketahui adalah Ketua Pengurus dan Pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang meraih prestasi dalam kasus Pidana. Masyarakat banyak menghubungi LQ di 0817-9999-489 dan meminta bantuan hukum. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat