unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung Instruksikan Jampidsus Fokus Pembuktian Dugaan Korupsi Minyak Goreng - News

: Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan jajarannya untuk tetap fokus dalam penanganan dan pembuktian kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng yang kini tengah ditangani secara intensif.

“Fokus saja menangani kasus pemberian PE (Persetujuan Ekspor) minyak goreng terhadap tiga perusahaan yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas,” demikian Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan instruksi khusus kepada Jampidsus, Febrie Adriansyah dan jajarannya setelah penyidik Kejaksaan Agung menatapkan Lin Che Wei (LCW) alias WH terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021–Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (19/5), mengungkapkan instruksi  Jaksa Agung yang memerintahkan Jampidsus dan jajarannya untuk tetap fokus pada pembuktian kasus dugaan korupsi yang ditangani.

Menurut  Ketut Sumedana, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan kepada tim penyidik untuk percepatan pemberkasan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara.

Menurutnya, tim penyidik harus fokus pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang menerima fasilitas ekspor dan apabila terdapat informasi lain dan tidak sesuai dengan hal di atas, pernyataan tersebut bukan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemdag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), Stanley M (SM); General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Togar Sitanggang (TS), dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Researach & Advisory Indonesia yang diperbantukan di Kemendag, Lin Che Wei (LCW) alias WH.

Tim jaksa penyidik terus melakukan pendalaman dan pengecekan DMO minyak goreng 20 persen di seluruh wilayah Indonesia. Tim Jaksa Penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia dan ahli ekonomi dari akademisi, serta permintaan keterangan ahli untuk penghitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. “Saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO (Domestic Market Obligation) minyak goreng 20 persen sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut. Akhirnya, diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO sebesar 20 persen dari total ekspor.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat. Oleh karenanya, penyidik Kejaksaan Agung mempersalahkan kelima orang di atas melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Juga Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation). Berikutnya Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Khusus Lin Che Wei (LCW) dipersalahkan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat