unescoworldheritagesites.com

Pukat UGM Minta Kejaksaan Agung Jerat Korporasi Dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng - News

: Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta penyidik  Kejaksaan Agung agar menjerat korporasi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.

“Menjerat korporasi ini penting, agar Kejaksaan Agung dapat optimal dalam mengambil kembali kerugian keuangan negara yang diakibatkan praktik korupsi yang sudah dilakukan,” ujar peneliti Pukat UGM Yuris Rezha Kurniawan, Selasa (24/5/2022).

Yuris mengisyaratkan Pukat UGM sampai saat ini terus mendorong agar Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menjerat korporasi sebagai tersangka pada kasus minyak goreng. "Jika merujuk regulasi yang berlaku, pihak korporasi dapat ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti diuntungkan atau tidak berupaya mencegah korupsi dalam perkara minyak goreng tersebut. Sampai saat ini kami masih terus mendorong agar Kejaksaan membuka peluang untuk menjerat korporasi para pengusaha ini sebagai tersangka,” harap Yuris.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menginstruksikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan tim penyidik untuk fokus ke tiga perusahaan dalam pembuktian kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO dan turunannya. "Memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta tim penyidik untuk fokus terhadap pembuktian perkara yang tengah ditangani terkait pemberian PE (persetujuan ekspor) minyak goreng terhadap tiga perusahaan," demikian Burhanuddin.

Dia juga meminta agar jajarannya tidak lambat dalam menuntaskan kasus korupsi ekspor minyak goreng, dan segera melimpahkannya ke penuntutan sehingga bisa segera disidangkan. “Saya menekankan kepada tim penyidik di Jampidsus, untuk mempercepat pemberkasan, dan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan,” katanya.

Terkait penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) CPO di Kementerian Perdagangan, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Berikutnya MP Tumanggor yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Permata Hijau Group, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager pada bagian General Affair PT Musim Mas.

Berpenghasilan Miliaran Sebulan 

Selanjutnya menetapkan Lin Che Wei, selaku penasihat dan analis kebijakan di lembaga riset Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI) sebagai tersangka.

Terkait Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati ini, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Dr Supardi SH MH, menyebutkan, bisa berpenghasilan miliaran dalam sebulan dari penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Lin Che Wei berperan vital bahkan berbahaya karena bisa atur DMO sesuka hati. Sosoknya dan jaringannya bukan sembarangan.

“Saya tidak hafal besarnya. Tapi itu setiap bulannya miliaran ada (upah yang diterima)," kata Dirdik pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi.

Supardi membeberkan, penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) ini sebagai konsultan yang menjadi penghubung dan terhadap perusahaan eksportir minyak sawit. Pria berbadan gempal yang memiliki nama Weibinanto Halimdjati ini bahkan aktif mengambil kebijakan ekspor CPO. Padahal, dia tidak memiliki jabatan dalam struktur organisasi di Kementerian Perdagangan.

Tersangka Lin Che Wei memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) supaya menerbitkan izin ekspor minyak goreng. “Dia (LCW) di Kementerian difungsikan dalam rangka menentukan kebijakan CPO, minyak goreng. Bahkan, memberikan rekomendasi untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya. Itu saya katakan, sebetulnya sudah ada conflict interest. Esensinya di situ,” tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat