unescoworldheritagesites.com

Pengadilan HAM Makassar Segera Gelar Sidang Pelanggaran HAM Paniai Papua - News

: Pengadilan HAM di Indonesia  yang puluhan tahun terakhir tidak bersidang, waktu dekat bakal menggelar persidangan kasus HAM lagi di Pengadilan HAM Makassar pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Hal itu terjadi setelah tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan barang bukti  atau tahap II kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus.

“Ya sudah ditahapduakan berkas perkara pelanggaran HAM Paniai Papua atas nama tersangka IS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (27/5/2022).  Selanjutnya tim JPU Jampidsus Kejaksaan Agung menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan HAM Indonesia, dan berikutnya ditunjuk majelis hakim yang menanganinya serta membuat penetapan hari sidang perdana.

Saat tahap II tersebut, tersangka didampingi penasihat hukum, dan dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor sedangkan pemeriksaan barang bukti dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus.

Kapuspenkum menyebutkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat pada peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.  “Telah ditunjuk  JPU sebanyak 34 orang yang terdiri dari jaksa Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar.

Tim JPU kemudian menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan HAM Makassar  pada PN Makassar sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM jo pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM. “Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang pada pokoknya menerangkan JPU wajib melimpahkan berkas perkara paling lama 70 hari terhitung sejak tanggal penyidikan diterima,” tutur Ketut.

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai Papua, IS, terkait kejadian Paniai di Provinsi Papua pada 2014. Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebelumnya menyebutkan bahwa IS berasal dari unsur TNI. IS menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) wilayah Paniai pada 2014.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan  Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan Jaksa Agung selaku penyidik.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya pelanggaran HAM berat di Paniai pada 2014. Yaitu  kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM. “Peristiwa terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, dan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya, dan juga tak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undag-Undang Pengadilan HAM. Akibatnya  jatuhnya korban yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," ungkapnya.

Atas insiden berdarah itu, tersangka IS dipersalahkan melanggar  pasal 42 ayat (1) jo Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Pengadilan HAM. Kedua, Pasal 40 jo Pasal 9 huruf h jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Pengadilan HAM. 

Sebagaimana diketahui Presiden  Jokowi sempat berjanji menuntaskan kasus pelanggaran HAM Berat yang terjadi di masa kepemimpinannya pada tahun 2014 silam di Paniai Papua dengan  tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan. Jokowi pun menginstruksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di Paniai Papua.

Penanganan kasus ini sebelumnya berjalan di tempat, bahkan sampai tahun 2019 kasus ini tidak naik ke persidangan. Setelah jabatan Jaksa Agung dipangku ST Burhanuddin, barulah ada titik terang penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua.

Akhirnya Kejaksaan Agung berhasil membongkar dalang dari kerusuhan yang terjadi di Paniai Papua. Perwira TNI yang kini sudah purnawirawan, IS. Selama persidangan nantinya diharapkan bermunculan fakta-fakta baru dan petunjuk lainnya lagi berkat pendalaman dilakukan JPU dan majelis hakim Pengadilan HAM sehingga tidak hanya seorang IS bertanggung jawab secara hukum pada kasus berdarah tersebut.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat